BANDA ACEH - Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Damkar seharga Rp17,5 miliar rencananya akan diekspos ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak pihak yang menilai langkah…
BANDA ACEH – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Damkar seharga Rp17,5 miliar rencananya akan diekspos ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak pihak yang menilai langkah tersebut sudah benar dan akan berdanpak positif dalam pengungkapan korupsi, seperti halnya Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.
“Iya, pengungkapannya akan lebih efektif jika Kejaksaan Aceh menyerahkan secara penuh penganan kasus tersebut pada KPK,” tulis Alfian dalan pesan singkatnya yang diterima portalsatu.com via BBM, Rabu, 17 Februari 2016.
Namun demikian Alfian mempertanyakan sikap Kejaksaan Aceh, apakah bersedia menyerahkan kasus tersebut pada KPK atau tidak? Ia sangat berharap kasus tersebut dapat ditangani KPK agar seluruh pengungkapannya tuntas dan menyentuh semua pelaku.
“Yang penting menjadi dorongan semua pihak agar kejaksaan berjiwa besar agar kasus ini diserahkan kepada KPK secara kelembagaan,” tulisnya lagi.[](tyb)