BANDA ACEH Masyarakat Transparansi Aceh menyebutkan, putusan Mahkamah Agung yang menghukum Dasni Yuzar lima tahun penjara, Reza Maulana dan Amir Nizam masing-masing 4,5 tahun penjara atas perkara korupsi dana Yayasan Cakradonya, menjadi salah satu bukti kebodohan dan kecerobohan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam memutus perkara. Sebagaimana diketahui, Dasni Yuzar yang merupakan pendiri Yayasan Cakradonya, saat ini menjabat Sekda Kota Lhokseumawe.
Koordinator Bidang Monitoring Peradilan MaTA Baihaqi melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Kamis, 19 Mei 2016, mengatakan, dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memutus bebas ketiga terdakwa, meskipun terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis hakim.
Catatan MaTA, ini bukan kasus korupsi pertama yang terdakwanya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, kata Baihaqi, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Cut Meutia Aceh Utara juga diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Namun, setelah dikasasi oleh Jaksa Pununtut Umum (JPU), Mahkamah Agug (MA) justru menghukum ketiga terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara. Dalam kasus Alkes tersebut, Surdeni Sulaiman, drg. Anita Syafridah dan M Saladin Akbar masing-masing dihukum empat tahun penjara.