BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh resmi melaporkan Sekretaris Daerah Aceh dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Aceh ke Komisi Informasi Aceh, 7 Desember 2016. Pasalnya, BP2T Aceh menolak memberikan beberapa informasi yang diminta MaTA. Padahal, Sekda Aceh telah menyurati BP2T Aceh agar memberikan informasi yang dimohonkan MaTA sesuai ketentuan berlaku.
Kami menilai langkah yang diambil BP2T Aceh untuk tidak memberikan informasi yang dimohonkan MaTA merupakan langkah mundur dalam keterbukaan informasi publik di Aceh, kata Baihaqi, aktivis MaTA dalam pernyataannya diterima portalsatu.com, Selasa, 13 Desember 2016.
Baihaqi menyebut hal itu sangat ironis. Sebab dalam hal keterbukaan informasi publik, Aceh mendapatkan peringkat pertama se-Indonesia pada tahun 2015. Ini artinya, apa yang didapat secara nasional bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di Aceh sendiri, ujarnya.
Menurut Baihaqi, BP2T Aceh menolak memberikan informasi dengan alasan informasi dimohonkan MaTA merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan perundang-undangan. BP2T Aceh menggunakan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan untuk menolak permohonan informasi MaTA. Pada pasal 87 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin kerahasiaan data dan informasi pelaku usaha.
Beberapa informasi yang dimohonkan MaTA antara lain (a) izin usaha perkebunan, (b) izin lokasi, (c) pertimbangan teknis kesediaan lahan jika berada dalam kawasan hutan, (d) dokumen Amdal, (e) izin lingkungan, (f) izin pelepasan kawasan hutan atau izin tukar menukar kawasan hutan jika berada dalam kawasan hutan, (g) peta wilayah konsesi untuk lima perusahaan perkebunan di Aceh.