BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta KPK untuk tidak mensupervisi kasus Ruslan kepada pihak lain. Pasalnya MaTA menduga masih banyak aktor lain yang belum terungkap dalam kasus ini.

“Harapan kita, KPK tidak melakukan supervisi kasus tersebut ke instansi lain, KPK penting memastikan kasus tersebut tuntas dan adanya kepastian hukum terhadap siapa saja yang terlibat,” tulis Alfian melalui pesan yang dikirim via BBM, Rabu, 16 Maret 2016.

Alfian mengatakan masih sangat banyak aktor lain yang belum tersentuh. Dia menduga bisa saja aktor tersebut melibatkan pejabat besar.

“Kita tidak mengharapkan kasus ini ditangani setengah-setengah oleh KPK, alasan kita sangat mendasar karena masih banyak pihak lain yang belum tersentuh dalam kasus tersebut,” tulis Alfian lagi.

Alfian juga meminta kasus ini tidak berhenti pada penetapan Ruslan sebagai tersangka saja. Masih banyak aspek lain yang harus digali agar kasus ini tuntas. Dia mengatakan kasus yang dilaporkan MaTA, GeRAK dan ICW ini harus dikawal sedemikian rupa agar tuntas.

“Selain kerugian negaranya besar, juga banyak penyelenggara negara, politisi dan pihak swasta yang terlibat. Kita percaya KPK dalam kasus dimaksud karena penting dilakukan penelusuran terhadap penerima aliran dana,” kata dia.

Ruslan selaku mantan Kepala BPKS diduga melakukan penggelembungan harga dan melakukan penunjukkan langsung terhadap proyek pembangunan dermaga Sabang 2011 yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Ramadhani Ismy.

Heru sudah divonis 9 tahun penjara dan berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 miliar pada 1 Desember 2014 lalu. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dan pencucian uang oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam vonis tersebut, perbuatan Heru juga terbukti memperkaya diri Ruslan sejumlah Rp 100 juta.

Proyek dermaga Sabang ini dikerjakan oleh PT Nindya Karya bekerjasama (joint operation) dengan perusahaan lokal, PT Tuah Sejati. Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati JO. 

Heru tersandung proses pengadaan barang dan jasa pembangunan dermaga Sabang dari 2004, 2006-2011 yang dilaksanakan tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam vonis tersebut, hakim menyatakan pelelangan proyek terbukti diatur oleh PPK dan pihak Nindya Sejati JO dari tahun 2006-2011, yaitu dengan cara penunjukan langsung dengan alasan proyek tersebut satu kesatuan konstruksi.

Pada saat proses pengadaan, Heru dan sejumlah orang menggunakan harga perkiraan sendiri yang sudah digelembungkan harganya untuk dijadikan dasar pembuatan surat penawaran oleh Nindya Sejati JO.

Heru selanjutnya men-subkontrakkan pekerjaan utama kepada CV. SAA Inti Karya Teknik pada 2006, dan kepada PT Budi Perkasa Alam untuk tahun 2007-2011 tanpa persetujuan.[](bna)