BANDA ACEH – Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Rujukan BPJS Kesehatan Divisi Regional Sumbagut, Sari Quratul Aini, mengatakan korban kecelakaan lalu lintas memiliki prosedur dalam menjalani perawatan.
“Untuk Laka Lantas itu kewajiban Jasa Raharja. Oleh sebab itu harus melewati prosedur yang ditetapkan oleh Jasa Raharja,” kata Sari dalam konferensi pers yang diadakan di kantor BPJS Kesehatan wilayah Aceh, Banda Aceh, Rabu, 16 Maret 2016.
Menurutnya BPJS Kesehatan akan membantu biaya perawatan korban kecelakaan jika melewati angka nominal tertentu.