LHOKSEUMAWE- Masyarakat di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dihebohkan dengan temuan amplop coklat terbungkus plastik bening berisikan cek senilai Rp2,7 miliar yang ditulis pada lembar slip Bank Danamon. Tak hanya itu, Surat Izin Perdagangan (SIUP) dan surat tanah pun ditemukan dalam amplop tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Banda Sakti AKP Ramli Ishak mengatakan, ini diduga modus baru penipuan.
Tadi salah seorang warga Banda Sakti Kota Lhokseumawe, mendatangi Polsek dengan membawa amplop berisikan cek sebuah bank dengan nilai Rp 2,7 milyar. Dia menanyakan temuan di depan rumahnya itu, kata AKP Ramli kepada portalsatu.com, Rabu 3 Agustus 2016.
Menurut Ramli, awalnya salah seorang warga tersebut menemukan bungkusan amplop coklat, setelah di buka ternyata amplop tersebut berisikan cek bank danamon senilai Rp2,7 miliar.
Dalam bungkusan tersebut juga dibubuhi nomor HP 08125421370. Dari itu warga yang menemukan amplop langsung menghubungi nomor tersebut.