LHOKSEUMAWE-  Masyarakat di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dihebohkan dengan temuan amplop coklat terbungkus plastik bening berisikan cek senilai Rp2,7 miliar yang ditulis pada lembar slip Bank Danamon. Tak hanya itu, Surat Izin Perdagangan (SIUP) dan surat tanah pun ditemukan dalam amplop tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Banda Sakti AKP Ramli Ishak mengatakan, ini diduga modus baru penipuan.

“Tadi salah seorang warga Banda Sakti Kota Lhokseumawe, mendatangi Polsek dengan membawa amplop berisikan cek sebuah bank dengan nilai Rp 2,7 milyar. Dia menanyakan temuan di depan rumahnya itu,” kata AKP Ramli kepada portalsatu.com, Rabu 3 Agustus 2016.

Menurut Ramli, awalnya salah seorang warga tersebut menemukan bungkusan amplop coklat, setelah di buka ternyata amplop tersebut berisikan cek bank danamon senilai Rp2,7 miliar.

Dalam bungkusan tersebut juga dibubuhi nomor HP 08125421370. Dari itu warga yang menemukan amplop langsung menghubungi nomor tersebut.

Kata Kapolsek, kepada warga tersebut, pemilik amplop mengatakan akan memberikan imbalan kepada si penemu dan minta dikirimkan nomor rekening.

“Saat itu malah si penemu cek tersebut di suruh ke ATM, disitulah si penemu seperti dipermainkan oleh pemilik amplop. Mengetahui pemilik seperti itu, penemu langsung ke Polsek,” sebut Ramli.

Ramli mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan amplop coklat berisikan cek untuk bisa lebih waspada, karena ini salah satu modus penipuan, dan masyarakat bisa langsung melaporkan ke Polsek terdekat.

“Saat ini pihak kita masih melakukan penyelidikan atas laporan penipuan cek tersebut,” ujar Ramli.[]