TERKINI
TAK BERKATEGORI

Mantan Kabag Kredit Bank Aceh Lhokseumawe Dieksekusi ke LP

LHOKSEUMAWE – Jaksa mengeksekusi Asnawi Abdullah, mantan Kepala Bagian Kredit Bank Aceh Cabang Lhokseumawe ke LP Lhokseumawe, Jumat, 22 Juli 2016, sekitar pukul 12.00 WIB. Asnawi…

MAULANA AMRI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.4K×

LHOKSEUMAWE – Jaksa mengeksekusi Asnawi Abdullah, mantan Kepala Bagian Kredit Bank Aceh Cabang Lhokseumawe ke LP Lhokseumawe, Jumat, 22 Juli 2016, sekitar pukul 12.00 WIB.

Asnawi merupakan terpidana perkara perbankan. Ia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Terpidana dengan sukarela menyerahkan dirinya untuk dieksekusi tadi,” kata Kajari Lhokseumawe Mukhlis, S.H., melalui Kasi Pidana Umum Isnawati, S.H., kepada portalsatu.com.

Isnawati menjelaskan, Asnawi terjerat perkara perbankan pada penghujung tahun 2013 silam. “Secara umum ada kredit-kredit yang diajukan ke BPD Aceh (sekarang Bank Aceh) diduga ada penyimpangan. Ada jaminan tidak sesuai dengan besaran kredit. Misalnya, dipinjam (kredit) 1 miliar, agunan tidak mencapai 1 miliar. Itu melanggar ketentuan,” ujarnya.

Menurut Isnawati, pencairan kredit itu juga tidak memenuhi persyaratan lainya. “Ada yang di-mark-up jaminannya yang seharusnya nilai agunannya Rp50 juta dibuat Rp100 juta. Juga ada berkas-berkas yang dibuat fiktif,” kata dia.

Ia menyebutkan, kasus itu terjadi pada 23 Desember 2013. Mulanya kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh. “Penyidikan di Kejati. Pada 23 Januari 2014, kasusnya dilimpahkan ke Kejari Lhokseumawe sebab locus atau tempat perkaranya di Lhokseumawe (Bank Aceh Cabang Lhokseumawe),” ujar Isnawati.

Isnawati menambahkan, Asnawi dihukuman lima tahun penjara, denda Rp10 miliar, subsidair enam bulan kurungan.[]

MAULANA AMRI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar