LHOKSEUMAWE Jaksa mengeksekusi Asnawi Abdullah, mantan Kepala Bagian Kredit Bank Aceh Cabang Lhokseumawe ke LP Lhokseumawe, Jumat, 22 Juli 2016, sekitar pukul 12.00 WIB.
Asnawi merupakan terpidana perkara perbankan. Ia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.
Terpidana dengan sukarela menyerahkan dirinya untuk dieksekusi tadi, kata Kajari Lhokseumawe Mukhlis, S.H., melalui Kasi Pidana Umum Isnawati, S.H., kepada portalsatu.com.
Isnawati menjelaskan, Asnawi terjerat perkara perbankan pada penghujung tahun 2013 silam. Secara umum ada kredit-kredit yang diajukan ke BPD Aceh (sekarang Bank Aceh) diduga ada penyimpangan. Ada jaminan tidak sesuai dengan besaran kredit. Misalnya, dipinjam (kredit) 1 miliar, agunan tidak mencapai 1 miliar. Itu melanggar ketentuan, ujarnya.