TERKINI
NEWS

Mantan Bupati Abdya Dituntut 18 Bulan Penjara

JPU mengatakan Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2010 mengalokasikan dana Rp30 miliar untuk pembangunan pabrik kelapa sawit.

MAISARAH Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 904×

BANDA ACEH – Mantan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim dituntut 18 bulan penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Abdya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendra dan Ibnu Sakdan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat, 6 November 2015, menyatakan akibat perbuatannya negara mengalami kerugian Rp764,388 juta.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, katanya.

Selain pidana penjara, JPU Suhendra juga menuntut terdakwa Akmal Ibrahim membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara. Terdakwa Akmal Ibrahim juga dituntut membayar uang pengganti Rp566,297 juta. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti diganti dengan hukuman lima bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2010 mengalokasikan dana Rp30 miliar untuk pembangunan pabrik kelapa sawit.

Untuk pembangunan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menyediakan lahannya. Dan pada tahun anggaran 2011 dialokasikan yang bersumber dari APBK Aceh Barat Daya untuk ganti rugi tanah.

JPU menyebutkan, pabrik dibangun di Dusun Lhok Gayo, Gampong Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya. Namun, tanah pembangunan pabrik merupakan kawasan hutan negara, sehingga tidak seharusnya ada ganti rugi tanah.

Namun, terdakwa selaku kepala daerah menerbitkan surat keputusan penetapan lokasi pembangunan pabrik dan surat keputusan ganti rugi tanah.
    
“Surat keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan presiden dan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional serta peraturan Menteri Agraria tentang cara memperoleh tanah,” kata JPU.

Dalam menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan negara Rp764 juta lebih.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa telah berbuat hanya untuk kepentingan pembangunan. Terdakwa pernah menerima penghargaan dari pemerintah pusat di mana kabupaten yang dipimpinnya dijadikan daerah swasembada pangan,” kata JPU Suhendra.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Muhibbuddin dibantu dua hakim anggota Syaiful Has'ari dan Hamidi Djamil menunda sidang hingga 11 November 2015 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.[] sumber: antaranews.com

MAISARAH
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar