BANDA ACEH – Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pelajar Samadua (IMPS) Kabupaten Aceh Selatan, Hariyadi, menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi dana aspirasi dewan. Hal ini disampaikannya kepada portalsatu.com di Banda Aceh melalui siaran pers, Minggu, 24 Januari 2016.
“Jika statemen kejati Aceh di salah satu media lokal pada Kamis, 22 Januari 2015, hanya cari sensasi belaka, untuk apa? ika hanya mengintip saja juga tidak ada gunanya,” katanya.
Dia mengatakan begitu banyak laporan dugaan korupsi terkait proyek dana aspirasi masuk ke kejaksaan tinggi. Namun laporan-laporan tersebut selama ini diduga pupus di tengah jalan. Dia mencontohkan seperti laporan proyek pengadaan asrama IKSAS di Gampong Rukoh, Darussalam, yang terindikasi terjadi pelanggaran hukum dengan nomor agenda laporan 12917 tanggal 17 Desember 2014.
“Persoalan ini sudah berulang kali tampil di berbagai media massa di Aceh dan sudah menjadi konsumsi publik. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan tindak lanjut dari Kejati, sehingga dianulir (diduga) ada permainan khusus yang dimainkan ke kejati oleh pihak tertentu,” katanya.
Hariyadi menyebutkan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Alif Prado, yang memenangkan tender dengan harga penawaran sebesar Rp 842.512.000,-. Sedangkan tahap kedua, dialokasikan anggaran sebanyak Rp 400 juta dari APBA 2013.
“Pekerjaan yang dititip pada Satker Dinas Cipta Karya tersebut dikerjakan oleh CV. Bintang Aneshda sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp380 juta. Pada tahap kedua ini pekerjaan mencakup finishing dan pembangunan pagar,” katanya.
Menurut Haryadi, berdasarkan fakta lapangan, kualitas dan kuantitas asrama tersebut tidak bagus. Dia mencontohkan seperti kosen jendela dan papan pintu yang tidak sesuai spek. Selain itu, kata dia, pembangunannya juga tidak sesuai dengan rancangan anggaran kegiatan.