LHOKSEUMAWE –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe mengerebek lokasi maisir atau judi kartu joker di  Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu, 27 Januari 2016 sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang pelaku berhasil diciduk, empat lainnya melarikan diri.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kita melakukan penggerebekan. Mereka ada lima orang, satu pelaku judi kartu joker berinisial ZK, 35 tahun, berhasil diciduk, namun empat kawannya berhasil lolos dari sergapan petugas,” kata M. Irsyadi, Kepala Satpol PP dan WH, Kota Lhokseumawe, kepada Portalsatu.com, Rabu, 27 Januari 2016.

Menurut Irsyadi, lokasi penggerebekan tersebut dikenal dengan sandi OB dan dikelola oleh inisial SR. “Tempatnya berbentuk warung yang  terletak di Lorong 1, Gampong Tumpok Teungoh,” ujarnya.

Dia menambahkan, awal 2015, pihaknya bersama aparat kepolisian pernah menggerebek, namun kegiatan melanggar Qanun Aceh itu kenyataannya diulang kembali. 

“Waktu itu kami telah memanggi aparatur gampong dan keluarga bersangkutan. Kemudian diberikan bimbingan. Untuk kali ini, kami akan panggil lagi pihak gampong dan keluarganya,” sebut Irsyadi

Kata Irsyadi, barang bukti yang diamanakan berupa satu set kartu joker, uang senilai Rp65 ribu, dan satu unit sepeda motor Vario. Menurutnya, pelaku telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.[](tyb)