LHOKSUKON – Lima tersangka sindikat pencurian sepeda motor dan pembeli (penadah) ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Utara di rumahnya masing-masing, Selasa, 25 Oktober 2016, menjelang Subuh. Turut diamankan barang bukti enam sepeda motor (sepmor) dan satu sepmor lainnya yang sudah dirakit menjadi becak motor.
Tersangka yang ditangkap berinisial MM, 28 tahun, HD, 19 tahun, dan JN, 22 tahun, mahasiswa. Ketiganya merupakan warga Gampong Matang Puntong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Lalu KR, 22 tahun, warga Gampong Pande, Kecamatan Tanah Pasir, dan rekannya, YS, 21 tahun, warga Gampong Cot U Sibak, Kecamatan Lhoksukon.
“Ada tujuh unit sepeda motor hasil curian yang kami amankan, satu di antaranya sudah dirakit menjadi becak barang,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Wakapolres Kompol Suwalto dalam konferensi pers di Polres setempat, Rabu, 26 Oktober 2016.
Dijelaskan, MM dan HD diciduk di rumahnya masing-masing pukul 04.00 WIB (Selasa) karena telah membeli sepeda motor curian Jupiter Z BL 6892 QG. Sepmor itu milik M Taeb, pekerja kantin Polres Aceh Utara yang dicuri di rumahnya di Gampong Menje, Kecamatan Lhoksukon pada Senin, 24 Oktober 2016.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, lanjutnya, diketahui sepmor itu dibeli dari tersangka JN seharga Rp 1,5 juta. Tersangka JN ditangkap di hari yang sama di rumahnya pukul 04.15 WIB.