LHOKSUKON – Polisi mengamankan tiga santri dayah yang masih di bawah umur karena melempar kaca bus Pusaka BL 7714 PB, di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 9 Desember 2015 sekitar pukul 00.01 WIB. Ketiga santri dayah tersebut berinisial MR, 15 tahun, S, 15 tahun, dan Sy, 16 tahun.
“Bus yang dikemudikan Muliadi mengalami pecah kaca bagian samping kiri sebanyak dua lembar. Bus itu melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmadi, melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada portalsatu.com.
Ia mengatakan dalam kasus ini sopir bus bersedia tidak membuat laporan secara resmi mengingat para pelaku masih di bawah umur. Namun dia meminta ganti rugi dari pihak keluarga dengan disaksikan oleh geuchik setempat.
Sementara itu Geuchik Gampong Reudeup, Iskandar, secara terpisah mengatakan, hingga saat ini ketiga santri tersebut masih berada di Polres Aceh Utara. Mereka didampingi oleh masing-masing keluarga.
“Mereka tidak ditahan, hanya saja masih menunggu proses perdamaian kedua belah pihak,” katanya.[]