BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, H. M. Nasir Jamil menyebutkan, dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diterima Aceh hingga tahun 2015 sudah…
BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, H. M. Nasir Jamil menyebutkan, dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diterima Aceh hingga tahun 2015 sudah cukup besar. Namun besarnya anggaran otsus belum tentu terserap dan belum tentu juga langsung berimplikasi pada peningkatakan pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aceh.
“Oleh karenanya peran parlemen untuk melakukan pengawasan agar dana itu dapat terserap dengan baik dan tepat sasaran,” ujarnya melalui siaran pers kepada portalsatu.com, Senin, 2 Mei 2016.
Nasir merincikan pada 2008 Aceh menerima Rp 3,5 T, tahun 2009 naik menjadi Rp 3,7 T, tahun 2010 Rp 3,8 T, pada 2011 sebesar Rp 4,5 T, kemudian 2012 sebesar Rp 5,4 T, lalu 2013 menjadi Rp 6,2 T, seterusnya 2014 sebesar Rp 8,1 T dan tahun 2015 sebesar Rp 7,7 T.
Hal senada juga dipaparkan anggota DPR RI asal Aceh itu pada bimbingan teknis diplomasi budaya damai pada generasi muda di Banda Aceh, Minggu, 1 Mei 2016. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Direktorat Jendral Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Diskusi dengan tema peran parlemen dalam perdamaian itu diikuti perwakilan ormas dan okp dari seluruh Aceh, seperti BEM Unsyiah, KNPI, PII, HMI, Remaja Masjid, Duta Damai 2015, Karang Taruna dan Perwakilan Lintas Agama.
Nasir mengatakan salah satu contoh nyata peran parlemen dalam mewujudkan perdamaian pada tingkat Nasional dapat dilihat dalan proses perdamaian di Aceh. Menurutnya, parlemen adalah salah satu pihak yang memainkan peran yang signifikan dalam proses damai Aceh.
“Ketika akan dilakukan nota kesepahaman di Helsinki, anggota parlemen khususnya dari Aceh ikut serta dalam rombongan melakukan negosiasi damai Aceh,” ujar anggota Komisi III DPR RI ini.
Nasir menambahkan, pasca penandatanganan MoU Helsinki, parlemen juga melakukan pembahasan RUU Pemerintah Aceh yang sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh. Sehingga Aceh banyak diberikan kekhususan mulai dari perangkat pemerintahan, keberadaan partai lokal, qanun syariat, pelibatan pejabat Pemerintah Aceh dalam penunjukan pejabat instansi vertikal seperti Kejati dan Kapolda serta alokasi pendanaan otonomi khusus.
“Dan setelah UUPA Nomor 11 tahun 2006 itu, tugas parlemen tidak berhenti sampai di situ saja, parlemen juga membentuk tim khusus atau tim pemantau Otonomi Khusus Aceh dan Papua untuk pengawasan. Tim inilah yang mendorong agar kebijakan yang telah dituangkan dalam undang-undang harus segera diimplementasikan,” katanya.[](bna)