LHOKSEUMAWE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta polisi setempat untuk memerhatikan hak-hak terhadap anak di bawah umur. Hal ini terkait dengan penangkapan anak berinisial MZ, 15 tahun, atas dugaan kasus pembunuhan MY, 42 tahun, di Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara beberapa waktu lalu.
 
“MZ yang berasal dari Kabupaten Bireun ditangkap pada Selasa, 22 Maret 2016, pukul 17.00 di kediaman orang tuanya tanpa surat apapun. Penangkapan ini menurut saya adalah suatu tindakan inprosedural,” ujar Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan SH, dalam siaran pers yang diterima portalsatu.com, Selasa, 29 Maret 2016.

Dia mengatakan untuk menangkap orang dewasa saja harus dilengkapi dengan surat penangkapan. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP. 
“Apalagi yang ditangkap adalah seorang anak di bawah umur, apapun yang disangkakan kepadanya, bahkan hingga hari ini belum ada surat apapun,” kata Fauzan.
 
Fauzan mengatakan Polres Lhokseumawe masih menahan MZ di sel tahanan sejak 22 Maret 2016. Di tahanan tersebut, MZ dikurung bersama dengan tahanan dewasa.
 
“Jika dilihat dari amanah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang pada intinya, seorang anak yang terlibat tindak pidana, anak tersebut harus dipisahkan dari tahanan dewasa,” kata Fauzan.

Hasil audiensi LBH dengan Kasar Reskrim Polres Lhokseumawe diketahui penempatan MZ di tahanan Polres untuk mengamankannya dari aksi balas dendam keluarga korban. Namun Fauzan menilai, apapun alasannya, MZ harus mendapatkan penangguhan penahanan karena masih tercatat sebagai siswa di salah satu MTsN di Bireuen. 

“Ujian Nasional sudah di depan mata, jikapun penahanan MZ bertujuan untuk mengamankan, seharusnya pengamanannya dilakukan di rumah MZ. Kan banyak personil polisi di Aceh, setiap tahun ada penerimaan anggota polisi. Jika memang tidak bisa mengamankan satu orang anak saja, apa jadinya institusi kepolisian di Indonesia, tandanya polisi gagal dalam memberikan pengamanan bagi warga negara,” ujar Fauzan.

Dia mengatakan pihak keluarga juga belum menerima surat apapun meski sudah delapan hari MZ ditahan. Menurut Fauzan, hal ini telah melanggar Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Saya meminta Irjen Pol Drs. M. Husein Hamidi selaku Kapolda Aceh melakukan pengawasan terhadap kasus ini, bahkan jika perlu menindak tegas tindakan penyidik Polres Lhokseumawe yang telah melakukan tugas secara inprosedural. Jika perlu copot Kapolres-nya karena ini tidak boleh dianggap sepele,” kata Fauzan.

Di sisi lain, Fauzan sangat mendukung penyidik Polres Lhokseumawe mengusut tuntas kasus pembunuhan wanita di Gampong Riseh Tunong. “Namun pengusutan itu harus sesuai dengan prosedur, jangan asal-asalan,” ujarnya.[](bna)