SIGLI – Sebanyak 12 tenaga kontrak di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie mengalami nasib apes. Pasalnya, mereka tidak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan alasan lewat umur.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Sub Bagaian (Kasubbag) Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, Saiful Amri kepada portalsatu.com, Jumat, 8 September 2017, jumlah Bidan dan dokter kontrak di Dinkes Pidie sebanyak 388 orang. Namun yang diangkat CPNS sebanyak 376, sementara sisanya 12 orang lagi tidak memenuhi persyaratan sudah lewat batas umur yang ditetapkan maksimal di bawah 35 tahun.

“Ada 12 orang lagi tenaga kontrak yang terdiri dari 11 orang bidan, 1 orang dokter gigi yang usianya sudah lewat 35 tahun,” terangnya.

Pemberlakuan batas usia pengangkatan CPNS dari tenaga kontrak menurutnya sungguh sangat merugikan tenaga yang sudah lama mengabdi memberikan pelayanan masyarakat. Bahkan dari segi pengalaman mereka lebih berpengalaman di bidangnya.

Semestinya, pemerintah dapat memberikan kelonggaran bagi mereka yang merasa dirugikan dengan aturan persyaratan berubah-ubah. Kalau dulu, menjadi perioritas, mereka yang sudah lama mengabdi. Tapi sekarang dibatasi usia, sehingga para bidan muda yang baru saja kontrak sudah jadi CPNS.

“Kami sangat berharap sisanya juga diangkat jadi CPNS. Kalau tidak bisa, mohon pertimbangan untuk dikontrak hingga batas usia pensiun,” harap Saiful Amri.[]