Gelombang besar teknologi memudahkan akses informasi melalui jejaring internet. Namun regulasi yang tak ketat, membuat perlindungan terhadap pengakses, terutama anak-anak, menjadi kurang.
“Indonesia belum memiliki perangkat yang memadai untuk perlindungan anak,” jelas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrosun Ni'am Sholeh di Gedung KPAI, Kamis, 29 Oktober 2015.
Minimnya kemampuan teknologi ini membuat anak-anak dapat dengan mudah mengakses konten pornografi. Bahkan beberapa di antaranya sudah terpengaruh dan melakukan tindakan kriminal.
“Adegan berbau pornografi dengan mudah diimitasi oleh anak. Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan bocah berumur enam tahun di Yogyakarta menjadi contohnya,” kata Ni'am.
Selain konten berbau pornografi, beberapa permainan interaktif (game online) yang berunsur negatif dengan mudah dapat diakses anak-anak. Padahal, Ni'am menilai beberapa konten dalam game online berdampak buruk bagi pertumbuhan anak.
“Game online berunsur negatif itu tidak sesuai dengan tumbuh kembang anak,” ungkapnya.
Untuk menanggulanginya, Ni'am berharap pemerintah dan semua elemen masyarakat melakukan pengawasan yang ketat mengenai penggunaan akses internet ini. Dia pun berharap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika itu dikaji ulang, sebab ada unsur negara memerbolehkan terjadinya kekerasan dalam diri anak.