LHOKSUKON – Dua narapidana berusaha kabur dengan cara mengorek dinding kamar mandi di ruang C4 Rutan Lhoksukon, Rabu, 23 Desember 2015. Upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

“Salah seorang sipir mendapat informasi dari dalam bahwa ada percobaan pembobolan dengan cara mengorek dinding bak kamar mandi ruang C4. Mendengar itu saya langsung menghubungi pihak Polres Aceh Utara untuk melakukan razia dan penggeledahan,” kata Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi kepada portalsatu.com.

Adapun napi yang mencoba kabur tersebut adalah Irwandi alias kobra yang menjalani hukuman lima tahun penjara karena kasus penculikan. Kobra baru bebas pada 19 Februari 2020. Dia merupakan warga Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. 

Napi lainnya adalah Usman, yang ditahan selama empat tahun karena kasus narkotika. Warga Gampong Pante Bayam, Kecamatan Madat, Aceh Timur ini baru dibebaskan pada 16 Juni 2019 mendatang. 

Mengantisipasi kejadian tersebut berulang, Efendi mengatakan pihaknya akan meningkatkan razia sel tahanan. Mereka juga bakal terus mewaspadai agar barang-barang terlarang seperti senjata tajam, handphone dan narkotika tidak masuk ke Rutan Lhoksukon.

Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Sabhara Iptu Zulfitri mengatakan petugas menemukan sejumlah barang dan senjata tajam usai menggeledah ruang napi dan tahanan. Barang-barang tersebut adalah 18 unit handphone, 3 unit baterai hp, 13 senjata tajam, dua pemanas air, 26 charge, dan 12 headset.

“Saat ini dua napi yang diduga sebagai pelaku pembobolan dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Aceh Utara, guna proses lebih lanjut,” kata Iptu Zulfitri.[](bna)