TERKINI
ACEH

Korban Banjir Bandang di Desa Remukut Dikutip Uang Rp3 Juta Per KK, Begini Penjelasan BPBD dan Pengutip Uang

BLANGKEJEREN - Korban banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Gayo Lues dikutip uang hingga Rp3 juta per Kepala Keluarga (KK). Uang itu disebut-sebut untuk…

ANUAR SYAHADAT Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA

BLANGKEJEREN – Korban banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Gayo Lues dikutip uang hingga Rp3 juta per Kepala Keluarga (KK). Uang itu disebut-sebut untuk biaya meratakan pertapakan Hunian Sementara (Huntara).

Salah seorang warga Desa Remukut, Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues, Kamis malam, 2 April 2026, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan pascabanjir dan tanah longsor ada dugaan pungutan piar (Pungli) di Remukut untuk meratakan pertapakan Huntara.

“Jumlah uang yang diminta Rp3 juta per KK, ada yang sudah melunasinnya, dan ada juga yang baru memberikan Rp1 juta hingga Rp2 juta dari total 185 KK,” katanya melalui pesan WhatsApp sembari mengirimkan dua foto Huntara di Remukut.

Setelah ditelusuri warga, kata sumber itu, ternyata meratakan pertapakan Huntara itu bukanlah masyarakat yang membayarnya, tetapi dari BNPB. Namun dikatakan oknum yang memungut uang tersebut untuk biaya meratakan pertapakan Huntara.

“Yang memungut uang Rp3 juta per KK itu MA bekerja di Dinas Pertanian. Saat ini kami sudah meminta uang pungutan itu dikembalikan, tetapi dia bilang sudah bayar alat berat dan untuk fasilitas lainnya, dan saat kami mintai keterangan tidak bisa dijawabnya,” ujarnya.

Pascabanjir dan tanah longsor, ekonomi warga Remukut sangat sulit, dan uang untuk membayar kutipan itu juga dipinjam dari sanak saudara.

Kepala BPBD Gayo Lues Muhaimin, Jumat, 3 April 2026, mengatakan sepengatahuan BPBD, kutipan uang Rp3 juta itu bukan untuk meratakan pertapakan Huntara, tetapi untuk membeli lahan karena pemerintah tidak menyediakan pertapakan Huntara.

“Karena pemerintah belum bisa menyediakan tapak Huntara, masyarakat setempat bermusyawarah, dan menyepakati kutipan uang Rp3 juta untuk membeli lahan perkebunan orang. Dengan syarat, ketika pemerintah mengeluarkan biaya ganti rugi untuk hunian tetap nantinya, maka uang masyarakat itu akan dikembalikan,” katanya.

Kejadian serupa juga terjadi di beberapa desa lainnya, warga yang ingin secepatnya dibangun Huntara memilih kutipan uang untuk membeli lahan perkebunan warga, dan ketika diganti rugi oleh pemerintah, maka uang tersebut akan dikembalikan.

“Jadi, tidak benar ada kutipan uang untuk meratakan pertapakan Huntara itu. Pemerintah membantu masyarakat mulai dari meratakan tapak, membangun dan memberikan perlengkapan, bahkan sekarang sedang kami upayakan membangun hunian tetap,” katanya.

Pegawai Dinas Pertanian Gayo Lues, Muhammad Amin, Jumat, 3 April 2026, yang disebut-sebut sebagai orang yang memungut uang Rp3 juta dari warga Remukut, membenarkan adanya kutipan tersebut. Namun, uang itu bukan untuk meratakan pertapakan Huntara, melainkan untuk membeli lahan.

“Posisi saya dalam masalah ini adalah sebagai putra daerah Remukut yang berdomisili di Blangkejeren. Jadi, masalah uang kutipan itu bukan untuk meratakan pertapakan Huntara saja, tetapi untuk membeli kebun warga seluas kurang lebih 3 hektare untuk pertapakan hunian tetap sekalian meratakanya. Dan sebelum Huntap dibangun dijadikan sebagai Huntara dulu,” katanya.

Uang kutipan dari warga itu telah melalui musyawarah, dan harga kebun untuk Huntap per hektare Rp100 juta ukuran tapak per KK 5×20 atau 6×30 meter.

“Saat uang kutipan dari warga sudah terkumpul, uang tersebut langsung diserahkan kepada pemilik kebun. Dengan catatan, apabila nanti pemerintah memberikan biaya ganti ruginya, maka uang tersebut dikembalikan lagi kepada warga. Jadi, isu kutipan uang Rp3 juta untuk meratakan pertapakan Huntara itu tidak betul,” ujarnya.[]

ANUAR SYAHADAT
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar