TAPAKTUAN – Pemkab Aceh Selatan akan menjadikan kompleks Ruko Reklamasi Pantai Tapaktuan sebagai tempat perkantoran. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan telah melayangkan surat kepada masyarakat yang selama ini menyewa 13 ruko milik pemda itu.
“Alasan sebanyak 13 unit ruko tersebut ditarik oleh Pemkab Aceh Selatan sehubungan telah disahkannya Qanun Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang baru. Dengan telah diberlakukannya qanun tersebut telah terjadi penambahan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK,” kata Kepala BPKD Aceh Selatan Diva Samudra Putra di Tapaktuan, Selasa, 17 Januari 2017.
Menurut Diva, dengan bertambahnya jumlah SKPK, Pemkab Aceh Selatan membutuhkan penambahan sarana dan prasarana perkantoran agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.
“Atas berbagai pertimbangan akhirnya diputuskan bahwa kompleks ruko reklamasi pantai yang berjumlah 13 unit tersebut mulai Januari 2017 tidak disewakan lagi kepada masyarakat karena akan dijadikan tempat perkantoran, kata Diva.
Mengingat kebutuhan sarana dan prasarana perkantoran sudah mendesak, sambung Diva, pihaknya meminta 13 penyewa ruko itu segera mengembalikan kunci ruko kepada BPKD melalui Bidang Pendapatan dan Penagihan paling lambat 1 Maret 2017. Namun, sebelum kunci ruko dikembalikan, pihaknya tetap meminta para penyewa ruko milik Pemkab Aceh Selatan tersebut segera melunasi biaya sewa yang masih menunggak pada tahun 2016.
Terhadap penyewa yang belum melunasi biaya sewa tahun 2016 harus melunasi tunggakan kewajibannya, karena jika hal itu tidak dipenuhi maka petugas kami tetap akan menagih piutang sewa ruko dimaksud setiap bulannya. Sebab anggaran sewa ruko tersebut telah tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), tegas Diva.
Diva juga meluruskan tudingan pihak tertentu yang menyebutkan kebijakan pihaknya mengambil alih ruko itu untuk dijadikan tempat perkantoran telah mengubah fungsi awal tujuan dibangun ruko tersebut oleh Pemkab Aceh Selatan.