BIREUEN – Tim Komisi VI DPR Aceh “terkejut” karena Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen sudah memberi perlindungan hukum kepada dokter melalui paket asuransi.
“Perlindungan hukum yang sudah disiapkan itu baru dimulai tahun 2016 ini,” kata Direktur RSUD dr. Fauziah Bireuen, Mucktar Haris saat menerima tim Komisi VI DPR Aceh, Jumat 29 Juli 2016, di Bireuen.
Mucktar Haris menjelaskan, hal tersebut terkait dorongan komisi VI DPR Aceh untuk memberi kenyamanan kepada tenaga kesehatan, dalam hal ini kenyamanan dokter berkerja.
Anggota Komisi VI Nuraini Maida meminta eksekutif untuk menganggarkan dana untuk perlindungan dokter yang berkerja di Aceh.
“Insya Allah, itu akan berlanjut ke tahun-tahun berikutnya,” kata Mucktar merespon hal itu.
Sementara Darwati A Gani pada pertemuan itu menanyakan soal palayanan BPJS Kesehatan. Muchtar mengakui pihaknya sangat repot dengan badan asuransi kesehatan yang terlalu banyak.
“Akibatnya soal pelayanan BPJS dan asuransi lainnya kerap kali berdampak pada kualitas pelayanan yang mengakibatkan kesalahan dilimpahkan kepada pihak rumah sakit secara menyeluruh,” kata Muchtar.
Bahkan, lanjut Muchtar, ada pelanggan menempuh jalur hukum, memakai pengacara yang pembayarannya baru dilakukan bila memenangkan kasus tersebut.
Tim Komisi VI DPRA yang meninjau RSUD dr. Fauziah Bireuen adalah T. Iskandar Daod (ketua), Darwati A. Gani, Nuraini Maiyda, Ummikalsum, dan Tarmizi (anggota). Sementara pertemuan itu hadir Sekda Bireuen, Kepala DPKKD, Kepala Dinas PU, dan sejumlah dokter.[]