LHOKSEUMAWE Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara Tgk. Fauzan Hamzah, S.H.I., M.H.I., mendukung langkah DPRA dan sejumlah komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Tgk. Fauzan menilai, semua Komisi A DPRK se-Aceh perlu mendukung gugatan tersebut.
Gugatan yang dilakukan oleh lembaga DPRA dan beberapa komisioner KIP Aceh serta KIP kabupaten/kota merupakan langkah tepat, karena menyangkut kewenangan dan kekhususan Aceh dalam hal pelaksanaan pemilu di Aceh sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, kata Tgk. Fauzan melalui keterangan tertulis diterima portalsatu.com, Selasa, 19 September 2017.
Tgk. Fauzan menyebutkan, gugatan tersebut untuk mempertahankan UU yang khusus diberlakukan di Aceh yaitu UU Nomor 11 Tahun 2006. Oleh karena itu, Komisi A DPRK Aceh Utara mendukung langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK.
Komis A DPRK Aceh Utara juga meminta kepada semua pihak untuk memberikan dukungan kepada para pihak yang mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Khususnya kepada seluruh Komisi A DPRK seluruh Aceh untuk mendukung secara aktif terhadap gugatan tersebut, ujar Tgk. Fauzan.