BANDA ACEH – Koalisi Peduli Tambang Aceh mendesak Gubernur Aceh untuk menyampaikan laporan hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP serta rekomendasi IUP Clear and Clean kepada Menteri ESDM dengan tepat waktu. Resume hasil evaluasi ini selanjutnya diharap dapat disampaikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungajawaban sosial dan lingkungan.
“Serta berani melakukan upaya serius untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan baik piutang, serta perusahaan yang tidak melakukan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang,” kata Fernan mewakili Koalisi Peduli Tambang Aceh melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Kamis, 12 Mei 2016.
Desakan ini disampaikan koalisi mengingat jatuhnya tempo yang diberikan untuk Gubernur se-Indonesia, termasuk Gubernur Aceh, untuk menindaklanjuti hasil Korsup KPK hari ini. Salah satu syaratnya, kata Fernan, gubernur segera menindaklanjuti temuan hasil korsup KPK termasuk melaporkan seluruh kegiatan yang ditindaklanjuti kepada Kementerian ESDM sebagai pihak yang mendapat mandat dari UU. Hal ini sesuai dengan kewajiban Permen ESDM Nomor 43 tahun 2015 tentang tatacara evaluasi penerbitan IUP mineral dan batubara.
Menurutnya, hasil Koordinasi dan Supervisi (Korsup KPK) terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Aceh pada tahun 2014 lalu belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan baik. Walaupun Gubernur Aceh telah menerbitkan kebijakan intruksi untuk moratorium izin usaha pertambangan. Ditambah lagi peralihan kewenangan dari Pemerintah kabupaten/kota ke provinsi belum sepenuhnya terjadi.
“Dari 16 kabupaten/kota hanya Kabupaten Aceh Besar yang telah melakukan penyerahan dokumen pertambangan ke Pemerintah Aceh,” katanya.
Koalisi juga mendesak Pemerintah Aceh segera memperbaharui kebijakan daerah untuk mencegah izin tambang baru di wilayah hutan lindung dan konservasi.
“Pemerintah harus membuka ruang partisipasi aktif masyarakat untuk dapat terlibat dari mulai proses pemberian izin hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan,” katanya.
Koalisi menilai upaya pembangkangan pemerintah kabupaten/kota yang masih saja memproses izin harus ditindak tegas. Menurut Fernan, hal ini sudah jelas sejak berlakunya UU 23/2014 kewenangan perizinan tambang sudah dialihkan ke Provinsi.
“Ini saatnya Gubernur Aceh bertindak, publik berharap IUP bandel segera dicabut jangan sampai dibiarkan dan menimbulkan masalah yang lebih berat,” katanya.
Hasil kajian Koalisi Peduli Tambang Aceh menunjukkan selama Korsup KPK berlangsung, setidaknya ditemui beberapa permasalahan terhadap evaluasi IUP yang ada. Pertama, sebanyak 4 IUP masuk di kawasan konservasi dengan total seluas 31.316 Ha. Ini meliputi wilayah kabupaten Aceh Tengah seluas 31 ribu Ha; Gayo Lues 198 Ha dan Aceh Selatan 87 Ha. Sedangkan di kawasan hutan lindung total 399.959 Ha meliputi 65 IUP/KK.
“Padahal ini jelas-jelas melanggar pasal 38 ayat (1) UU 41/1999 jo. UU 19/2004,” katanya.
Hal kedua adalah masih banyaknya IUP yang belum CNC. Berdasarkan data yang dimiliki Koalisi diketahui, dari 138 IUP ada (per 2014), 84 IUP atau 61% belum Clean and Clear (CNC), sisanya sebanyak 54 sudah mendapatkan CNC, dan dalam UU 4 tahun 2009 CNC merupakan standar sertifikasi yang diterbitkan oleh Kementrian ESDM terhadap IUP yang memenuhi kewajiban administrasi dan tidak tumpang tindih wilayah.