TERKINI
ACEH

KKJ Aceh: Pemanggilan terhadap Wartawan Bithe oleh Polda Aceh Inkonstitusional

BANDA ACEH - Seorang wartawan di Aceh menerima surat panggilan dari kepolisian usai menulis berita terkait tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial HS…

Redaksi Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 5 menit
SUDAH DIBACA

BANDA ACEH – Seorang wartawan di Aceh menerima surat panggilan dari kepolisian usai menulis berita terkait tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial HS yang diduga berkeliaran bebas. HS merupakan buronan interpol yang berhasil dibekuk di Turki, Januari lalu, berkat kerja sama antara National Central Bureau (NCB) Indonesia dengan pihak NCB Ankara dan Singapura.

Wahyu Andika, wartawan yang bernaung di media lokal Bithe dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh untuk kepentingan klarifikasi melalui surat bernomor B/217/III/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026. Dia diminta untuk menghadap petugas pada Kamis, 2 April 2026 ke ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dasar panggilan tersebut adalah laporan seseorang bernama Alkahfi, yang oleh petugas dikembangkan menjadi penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan 264 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

Adapun ‘berita bohong’ yang dimaksud adalah berita yang ditulis oleh Wahyu Andika di Bithe yang tayang pada 15 Maret 2026 dengan judul ‘Meski Sudah Ditangkap di Turki, Buronan Kasus TPPO Warga Rohingya Dikabarkan Masih Berkeliaran’.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menilai Polda Aceh telah salah kaprah dalam mengambil langkah bahkan tergolong inkonstitusional. “Perlu ditegaskan kembali bahwa profesi wartawan merupakan ejawantah dari amanah konstitusi,” kata Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Dalam Pasal 28F UUD 1945 ditegaskan “bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Kemerdekaan pers sendiri berdasarkan pasal 4 UU Nomor 40/1999 tentang Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, di mana dalam melaksanakan profesinya seorang wartawan dilindungi oleh hukum. “Ini juga selaras dengan apa yang ditegaskan dalam pasal 31 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dipidana,” ujar Rino.

Dengan adanya ketentuan-ketentuan tersebut bukan berarti wartawan kebal terhadap hukum. Namun, menegaskan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik, sejauh ia berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik, maka mekanisme penyelesaiannya harus berdasarkan pada aturan yang berlaku menyangkut pers itu sendiri.

“Dengan demikian, jika terdapat pihak tidak berkenan dengan sebuah pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya, maka dipersilakan untuk menempuh langkah-langkah yang dianjurkan yakni menggunakan hak jawab, hak koreksi, hingga melayangkan pengaduan kepada Dewan Pers,” tutur Rino.

Hal ini diperkuat juga dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1608 K/Pid/2005 yang menekankan pentingnya perlindungan pers dan didahulukannya metode penyelesaian sengketa non-pidana seperti yang diatur dalam UU Pers dalam perkara yang menyangkut pemberitaan.

Rino menilai pemanggilan terhadap Wahyu Andika seharusnya tidak pernah terjadi seandainya pihak Polda Aceh memahami bahwa mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat yang berkenaan dengan pers ditangani di tingkat Dewan Pers.

Apalagi, mengingat adanya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri pada 2017 silam. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kapolri saat itu, yakni Tito Karnavian. Nota Kesepahaman kedua instansi telah diperbarui pada 2022 yang juga ditandatangani langsung oleh Kapolri periode tersebut, yakni Listyo Sigit Prabowo.

Nota Kesepahaman tersebut menyangkut adanya koordinasi antara Dewan Pers dan Polri menyangkut perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Salah satu poin penting dari Memorandum of Understanding (MoU) tersebut yakni adanya penegasan perihal koordinasi yang semestinya dilakukan oleh kepolisian kepada Dewan Pers apabila terdapat laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.

“Adapun tindakan kepolisian memanggil wartawan Bithe Wahyu Andika mengarah pada kriminalisasi serta mengancam kemerdekaan pers. Pemanggilan terhadap Wahyu Andika dapat memicu apa yang dikenal sebagai chilling effect, di mana wartawan menjadi gentar untuk menulis berita kritis karena takut akan berhadapan dengan hukum. Akibatnya, fungsi kontrol sosial yang selama ini diemban oleh pers agar kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang menjadi lumpuh,” tegas Rino.

Sebagai informasi, Wahyu Andika sendiri, berdasarkan surat pemanggilan kepolisian, diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan pasal 264 sebagaimana yang tercantum di dalam KUHP baru. Ancaman maksimal dari kedua pasal tersebut yakni 6 tahun dan 2 tahun, dengan denda masing-masing kategori V dan III, yakni Rp500 juta dan Rp50 juta. Keduanya merupakan pasal yang oleh Dewan Pers masuk ke dalam kategori 17 pasal yang mengancam kebebasan pers.

Berikut poin-poin Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh terkait pemanggilan terhadap wartawan Bithe, Wahyu Andika:

1. Tindakan Polda Aceh yang melayangkan surat pemanggilan terhadap wartawan Bithe, Wahyu Andika merupakan kriminalisasi yang mengancam kebebasan pers;

2. Tindakan Polda Aceh yang menggunakan pasal dari KUHP dalam menindaklanjuti pengaduan/laporan tidak sejalan dengan mekanisme yang diatur oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers sebagai lex specialis, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi;

3. Polda Aceh selaku satuan pelaksana utama kewilayahan di bawah Polri wajib menghormati Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri menyangkut koordinasi yang harus dilakukan oleh kepolisian kepada Dewan Pers apabila terdapat laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan;

4. Polda Aceh memerintahkan jajarannya di tingkat kabupaten/kota agar menghormati Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri menyangkut koordinasi yang harus dilakukan oleh kepolisian kepada Dewan Pers apabila terdapat laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan;

5. Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, maka terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dalam hal ini dengan menggunakan hak jawab atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers;

6. Mengimbau para jurnalis untuk senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik dan menjadikannya sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik guna menegakkan integritas serta profesionalisme.

Tentang KKJ Aceh

KKJ Aceh bagian dari KKJ Indonesia. KKJ Aceh dideklarasikan pada 14 September 2024, yang saat ini beranggotakan empat organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh. Selanjutnya, tiga organisasi masyarakat sipil, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Pada Juli 2025, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe bergabung dengan KKJ Aceh.[]

Redaksi
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar