TAKENGON Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Rabu sore kembali mengumumkan hasil verifikasi berkas syarat Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Aceh Tengah.
Pada tahapan pengganti Balon kandidat ini, salah satu Balon Wakil Bupati atas nama Nurhidayah, S.H, dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah membenarkan Nurhidayah tidak memenuhi syarat administrasi. Kendati demikian, Nurhidayah dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan tes baca Alquran dan kesehatan yang dilakukan tim Rumah Sakit Umum Zainol Abdin Banda Aceh.
Tidak ada lagi perbaikan, persoalan dia lulus atau tidak ke tahapan berikutnya, nantik kita lihat pada penetapan kandidat, kata Marwansyah, Rabu sore 12 Oktober 2016.
Sementara satu Balon Wakil Bupati Aceh Tengah Bukri, SH yang mendampingi Usman Nuzuly, SH, MH dinyatakan memenuhi syarat tes.
Dikonfirmasi terpisah, Nurhidayah menjelaskan, administrasi yang belum dilengkapi olehnya meliputi surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari Pengadilan Negeri Medan.
Hasil surat keterangan pailit sudah di Fax oleh Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 7 Oktober 2016 ke KIP Aceh Tengah. Tapi aslinya memang masih di Pengadilan Negeri Medan, kata Nurhidayah.
Sementara surat tanda terima LHKPN dari KPK, kata Nurhidayah, baru dilakukan pendaftaran pada 11 Oktober 2016 mengingat posisinya sebagai pengganti, sehingga waktu yang tersisa sangat singkat.
Kan saya pengganti, jadi waktu yang tersisa cukup singkat, ujarnya.
Nurhidayah diketahui sebagai pengganti Mansyur Hidayanto untuk mendampingi Saiful Efendi di Pilkada Aceh Tengah 2017 mendatang.
Sebelumnya Mansyur Hidayanto juga dinyatakan tidak memenuhi syarat tes kesehatan oleh tim Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh.[]