BANDA ACEH – Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan UU Pemilu yang baru saja disahkan dan berkaitan dengan Aceh bisa batal demi hukum akibat UU tersebut tidak dikonsultasikan dengan DPRA.
“Kalau syarat formil tidak dipenuhi maka UU tersebut tidak sah. Seluruh pasal-pasal mengenai Aceh harus batal demi hukum karena tidak dikonsultasikan dengan DPRA,” kata Ridwan saat menjadi pembicara dalam FGD bertajuk Polemik UU Pemilu di Unsyiah Jumat 28 Juli 2017.
Ia mengatakan bahwa pasal dalam UU Pemilu yang baru disahkan tersebut tak memenuhi ketentuan sebuah pasal baru. Hal tersebut dibenarkan oleh anggota DPRA yang hadir, Iskandar Usman bahwa DPR RI tak pernah berkonsultasi dengan DPRA terkait dengan UU itu.
“Pencabutan UUPA dalam hal ini tak pernah dikonsultasikan dengan DPRA,” kata Iskandar.[]
NEWS
KIP Aceh: UU Pemilu yang Berkaitan dengan Aceh Tidak Sah
BANDA ACEH - Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan UU Pemilu yang baru saja disahkan dan berkaitan dengan Aceh bisa batal demi hukum akibat UU…
Baca Juga
ACEH
MaTA Sorot Pengelolaan Dana Transfer Aceh, Ancaman bagi Transparansi dan Kekhususan UUPA
1 April 2026
travel
SMK-BP Subulussalam Jalin Kerja Sama dengan Unsyiah Bidang Peternakan-Perikanan
16 Juni 2020
profil
Kenapa Harus Alergi dengan Bendera Bintang Bulan dan UUPA?
1 November 2017Artikel Terkait
Lihat Semua →
ACEH
MaTA Sorot Pengelolaan Dana Transfer Aceh, Ancaman bagi Transparansi dan Kekhususan UUPA
[ Foto ]
TRAVEL
SMK-BP Subulussalam Jalin Kerja Sama dengan Unsyiah Bidang Peternakan-Perikanan
[ Foto ]
PROFIL
Kenapa Harus Alergi dengan Bendera Bintang Bulan dan UUPA?
[ Foto ]
NEWS