BANDA ACEH – Komisi Informasi Aceh (KIA) sepanjang November sampai minggu kedua Desember 2015 nanti, kembali akan mengevaluasi pelayanan informasi publik pada penyelenggara pemerintahan dan badan publik (BP) di Aceh.
Target yang akan disasar adalah Pemerintahan Aceh, pemerintah kabupaten/kota, partai politik dan perguruan tinggi negeri dalam skala Aceh. Evaluasi pelayanan informasi publik ini merupakan agenda tahunan KIA untuk melihat pelaksanaan Keterbuakaan Informasi Publik atau KIP di Aceh, ujar Afrizal Tjoetra, Ketua KIA melalui H. Hamdan Nurdin, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) KIA, sebagaimana siaran pers diterima portalsatu.com, Sabtu, 31 Oktober 2015.
Hamdan Nurdin menyebut evaluasi menggunakan metodologi survei secara menyeluruh badan bublik (sensus). Tahapan inti evaluasi, yaitu self assessment (kajian mandiri), verifikasi website/situs badan publik dan visitasi badan publik.
Menurut Hamdan, evaluasi pelayanan informasi publik ini sudah dilakukan berturut-turut, dan ini merupakan evaluasi tahun ketiga. Hasil evaluasi akan dibuat pemeringkatan dan akan diumumkan ke publik.
Sudah lebih lima tahun UU KIP diberlakukan secara nasional, kita ingin meng-capture transparansi yang sedang berjalan di Aceh dan kepatuhan segenap penyelenggara pemerintah dan badan publik. Hasil pemeringkatannya akan kita umumkan ke publik paling telat minggu kedua Desember nanti, ujarnya.
Hamdan menambahkan, pengumpulan data menggunakan kuisioner yang mengakomodir tiga variabel pelayanan informasi publik yang akan dinilai. Yaitu, mengumumkan, menyediakan dan melayani. Variabel mengumumkan mengacu pada pasal 9 UU KIP, yaitu kewajiban menyediakan dan mengumumkan informasi berkala, yang terdiri dari indikator seperti profil badan publik, laporan keuangan, pengaduan penyalahgunaan dan pertanggungjawaban wewenang dan pengaduan BP, barang dan jasa, dan lain-lain.
Dengan sub indikatornya merujuk pada Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik, PERKI-SLIP Nomor 1 Tahun 2010, pasal 11, kata Hamdan.
Variabel menyediakan mengacu pada kewajiban menyediakan informasi setiap saat, pasal 11 UU KIP, dengan indikator Daftar Informasi Publik (DIP), SOP pelayanan masyarakat,Surat perjanjian dengan pihak ketiga, dll.
Pada variabel melayani akan menggunakan indikator ketersediaan Sarana layanan informasi, laporan layanan informasi publik ke Komisi Informasi dan upaya BP dalam mengembangkan sistem informasi, ujarnya.
Menurut Hamdah, dalam skala nasional, Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Aceh sudah diapresiasi oleh Komisi Informasi Pusat sebagai Provinsi terbaik ke III dan ke II nasional pada tahun 2013 dan 2014.
Kita berharap prestasi Pemerintah Aceh tersebut dapat dipertahankan, kalau tahun 2015 ini Pemerintah Aceh dapat menduduki peringkat teratas, saya yakin i masyarakat akan meningkat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, ujar Hamdan.[]