BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, calon kepala daerah petahana tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah di tempat yang sama.

“Bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, gubernur, wakil gubernur yang sedang menjabat dan kemudian yang bersangkutan ingin maju kembali di posisinya maka kepala daerah tersebut tidak perlu mundur dari jabatannya,” kata Ridwan Hadi ditemui portalsatu.com di kantornya di Banda Aceh, Kamis, 14 Juli 2016.

Ia mengatakan kandidat calon petahana tersebut cukup mengambil cuti selama masa kampanye. Akan tetapi, jika calon tersebut maju di darah lain maka ia harus mundur dari jabatannya semula.

“Misalnya wali kota A ingin maju menjadi wali kota B, maka ia harus mundur dari jabatannya sebagai wali kota A. Akan tetapi jika wali kota A ini maju kembali sebagai calon wali kota A maka ia tak perlu mundur dari jabatannya, cukup cuti saat masa kampanye,” kata Ridwan.[](bna)