LHOKSEUMAWE Ketua Dewan Pers yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Bagir Manan, MCL., akan menjadi narasumber seminar nasional tentang Qanun Jinayah, di Lhokseumawe, 11 November 2015.
Seminar nasional dengan tema, Mahkamah Syariyah dan Penerapan Qanun Jinayah, Qanun Hukum Acara Jinayah di Aceh dalam Sistem Hukum di Indonesia, itu diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Malikusaleh (FH Unimal), di gedung ACC Unimal/eks-GOR, Lhokseumawe.
Profesor Bagir Manan menyatakan akan hadir, kata Dekan FH Unimal Prof. Dr. Jamaluddin, M.Hum., didampingi ketua panitia seminar nasional Hadi Iskandar, S.H., M.H., dan Dr. Yusrizal, M.H., dosen FH Unimal yang akan menjadi moderator seminar tersebut kepada portalsatu.com, Jumat, 6 November 2015, sore.
Bagir Manan akan memaparkan tentang Harmonisasi dan sinkronisasi Qanun Jinayah dan Qanun Hukum Acara Jinayah sebagai wewenang Mahkamah Syariyah dalam sistem hukum di Indonesia.
Narasumber lainnya Kepala Dinas Syariat Islam Aceh yang juga Guru Besar UIN Ar-Raniry Prof. Dr. H. Syahrizal Abbas, M.A. Ia akan menyampaikan terkait Penerapan Qanun Jinayah dan Qanun Hukum Acara Jinayah di Aceh.
Jamaluddin menyebut seminar nasional ini digelar untuk meningkatkan peran Unimal di bidang pengabdian kepada masyarakat dan pemerintahan. Selain itu, melibatkan partisipasi publik serta pihak terkait untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Pusat terkait penerapan Qanun Jinayah dan Qanun Acara Jinayah di Aceh yang menjadi wewenang Mahkamah Syariyah.
Seminar nasional ini akan diikuti sekitar 200 peserta dari kalangan pemerintah, akademisi, praktisi dan mahasiswa ilmu hukum. Unsur pemerintah yang diharapkan hadir sebagai peserta, yaitu dari Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syariyah provinsi dan kabupaten/kota, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Polda dan Polres, Kejati Aceh dan Kejari.[] (idg)