TERKINI
EKBIS

Kepala PTSP BPKS: Investor Tidak Perlu Lagi Mengurus Izin ke Tingkat Pusat

Kota Sabang memiliki potensi infrastruktur ketenagalistrikan, seperti panas bumi Jaboi

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

SABANG – Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia melakukan survey alut perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Kamis, 5 November 2015. Nantinya hasil survey tersebut akan dibuat dalam buku panduan Investasi Tenaga Listrik di Kawasan Strategis Nasional.

Dalam kunjungan tersebut, pihak BKPM diwakili oleh Deputi Direktur Perencanaan Investasi Bidang Energi BKPM RI, Tb.Edwin Zulkarnain, SE, M.Si. Dia disambut oleh Kepala PTSP BPKS Syahrul, SE, bersama staf.

Saat berlangsungnya audiensi, Kepala PTSP BPKS Syahrul, SE, mengatakan investor tidak perlu lagi mengurus izin ke tingkat Pusat. Dia juga merincikan beberapa kemudahan lainnya dalam mengurus izin tersebut. Diantaranya Izin Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang dapat dikeluarkan oleh Kantor PTSP.

“Jadi kita welcome terhadap investasi, dan menyangkut perizinan sudah banyak yang dapat kita keluarkan tanpa harus dikeluarkan di tingkat kementrian tertentu,” ujar Syahrul seperti siaran pers yang dikirim ke media, Jumat, 6 November 2015.

Sementara itu, Deputi Direktur Perencanaan Investasi Bidang Energi BKPM RI, Tb.Edwin Zulkarnain, SE, M.Si mengatakan Sabang memiliki potensi besar untuk tumbuhnya sebuah investasi. Salah satunya investasi pada bidang energi, yakni Invetasi Tenaga Listrik. 

Menurutnya Kota Sabang memiliki potensi infrastruktur ketenagalistrikan, seperti panas bumi Jaboi yang dikelola oleh PT. Sabang Geothermal Energi, Tenaga listrik Jaboi Sabang ini memiliki kapasitas energi 4150 MW.

Menurutnya secara regulasi kawasan Sabang memiliki nilai tambah dengan adanya Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dengan adanya potensi tersebut. Dimana kewenangan yang telah dilimpahkan di PTSP BKPM Pusat berlaku juga di PTSP BPKS Sabang.

“BPKS Sabang mempunyai kewenangan yang besar, berdasarkan UU 37/2000, UUPA 11/2006 dan PP 83/2010. Hal ini menjadikan Kawasan Sabang berbeda dengan kawasan bebas lainnya,” kata Edwin ZuLkarnain.

Selain itu, Edwin mengatakan setidaknya ada tujuh potensi besar investasi di Pulau Sumatera dengan adanya pemberlakukan zona perdagangan bebas. Potensi tersebut kini disiapkan oleh pemerintah sebagai penyangga pertumbuhan ekonomi nasional.

“Empat Zona Perdagangan Bebas yakni Sabang, Batam, Bintan dan Karimun. Dimana empat zona tersebut terkoneksi dengan bandara, pelabuhan, jalan tol dan kawasan industri,” kata Edwin.

Potensi lainya di Sumatera adalah delapan pengembangan pelabuhan. Delapan Pelabuhan ini merupakan bagian dari pengembangan 24 pelabuhan laut, hingga mampu menampung 30 juta te'us hingga 2020 mendatang.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar