LHOKSEUMAWE – Hamdani alias Mukim Ham mengaku tidak ingin gugatan praperadilan terhadap polisi dengan pemohon Adnan, asal Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dikaitkan-kaitkan lagi dengan kasus penggranatan rumahnya di Gampong Ulee Jalan tahun 2011.
Itu sebabnya, Mukim Ham meminta Ketua LSM Gaspari, Guslian Ade Chandra yang merupakan kerabat Adnan, mencabut gugatan tersebut dengan syarat ia harus membayar ganti rugi untuk pemohon senilai Rp40 juta.
Saya tidak tahu apa-apa dengan praperadilan terhadap polisi dan kejaksaan itu. Tiba-tiba dipanggil untuk memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe beberapa waktu lalu. Di depan hakim, saya jelaskan tidak ingat lagi kejadian penggranatan itu, karena sudah terlalu lama. Itu luka lama bagi keluarga saya dan tidak ingin diungkit-ungkit lagi, ujar Mukim Ham yang juga politisi Partai Aceh kepada portalsatu.com, Jumat, 24 Februari 2017, malam.
Mukim Ham menceritakan, pemberian uang kepada Guslian Ade Chandra berawal ketika Ketua LSM Gaspari itu menjumpai istrinya di Ulee Jalan, dua pekan lalu. Kebetulan saat itu Mukim Ham tidak berada di rumah karena ada kegiatan partai. Dalam pertemuan itu, kata dia, Guslian menceritakan niatnya untuk mempraperadilankan polisi dan jaksa terkait kasus penangkapan Adnan.
Istri saya takut, karena penangkapan Adnan dikaitkan-kaitkan dengan kejadian penggranatan tahun 2011. Guslian mengatakan akibat pernyataan kami ke polisi, akhirnya Adnan ditangkap polisi. Kesimpulannya kami diminta bertanggung jawab, jelas istri saya takut dan meminta ketua LSM itu untuk bertemu langsung dengan saya, ujar Mukim Ham.
Selang beberapa hari kemudian, Mukim Ham bertemu dengan Guslian di sebuah warung kopi di Jalan Baru, Lhokseumawe. Di warkop itu, Guslian menceritakan rencana yang pernah disampaikan kepada istri Mukim Ham. Hanya saja, kata dia, ada pernyataan dari ketua LSM tersebut membuat dirinya merasa tidak nyaman.
Dia (Guslian) bilang ke saya, bila gugatan praperadilan sudah didaftarkan ke pengadilan, tidak bisa dicabut lagi. Saya bingung juga, kenapa dia minta pertanggungjawaban dari saya. Awalnya, saya kira pernyataan Guslian itu tidak serius, tapi belakangan saya diberitahu oleh pihak Polres agar memberi kesaksian di pengadilan, kata eks-GAM tersebut.