JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengurangi kuota seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dari sebelumnya 50 persen menjadi 40 persen.
“Kuota masuk PTN melalui SNMPTN yang semula minimal 50 persen dikurangi menjadi minimal 40 persen. Kemudian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tetap 30 persen dan Seleksi Mandiri ditingkatkan menjadi maksimal 30 persen,” ujar Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2016.
Menteri membebaskan pihak universitas menyesuaikan persentase kuota masuk PTN, namun harus disesuaikan dengan kebijakan yang telah ditentukan kementerian ini.
“Penyesuaian ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara SNMPTN dan Seleksi Mandiri,” kata Mohammad Nasir.
Dia berpesan kepada PTN untuk selalu meningkatkan tata kelola yang baik.