TAPAKTUAN – Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, resmi menghapus utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga Tapaktuan sebesar Rp13 miliar. Kepastian penghapusan utang tersebut diperoleh setelah keluarnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1601913040257 tertanggal 28 Desember 2016 yang dikeluarkan Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Hibah Rupiah Murni).
“Utang PDAM Tirta Naga yang telah berlangsung sejak puluhan tahun silam itu, baru mendapat sinyal penghapusan setelah keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada 8 September 2016 lalu,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Dirut PDAM Tirta Naga Tapaktuan, Eki Firman di Tapaktuan, Jumat, 30 Desember 2016.
Namun, Pemkab Aceh Selatan diminta membuat perjanjian bersama dengan pihak kementerian sebelum langkah penghapusan utang direalisasikan. Selain itu, Pemkab Aceh Selatan juga diminta untuk membuat peraturan daerah atau qanun tentang penghapusan utang PDAM. Pasalnya, dalam PMK tersebut skema penghapusan utang tetap dilakukan dengan cara hibah noncash. Artinya, Pemerintah Pusat menghibahkan seluruh dana tersebut kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia yang selama ini masih memiliki utang kepada Pemerintah Pusat dengan syarat hibah tanpa ada anggaran tunai (noncash).
Judulnya saja berubah menjadi hibah noncash, namun intinya tetap penghapusan utang, kata Eki.