Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup hak akses 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya musik. Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari Kementerian Hukum dan HAM perihal Rekomendasi Penutupan Konten dan Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Bambang Heru menjelaskan, berdasarkan data ASIRI, d'pengakses 22 situs tersebut mencapai 430.000 per bulan. Berdasarkan data tersebut, dalam sebulan negara dirugikan hingga miliaran rupiah.

“Apabila satu pengakses mengunduh lagu satu lagu saja, dengan asumsi satu lagu seharga Rp 7.000, maka kerugian siperkirakan mencapai Rp 66 milyar sebulan, sehingga pendapatan negara dari pajak yang hilang mencapai Rp 6,6 miliar per bulan,” kata Bambang Heru press conference penutupan situs musik ilegal di Kemenkominfo, Senin (23/11).

Bambang menambahkan, langkah Kemenkominfo menutup situs ilegal itu didukung oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Melalui Satgas Anti Pembajakan, Bekraf bekerja sama dengan pelaku industri musik, film dan ASIRI untuk mengadukan adanya pembajakan.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah musisi dan grup band Indonesia dan asing. Mereka di antaranya, Arkarna, Joshua (American Idol), Kevin Lee, Billy Simpson, Tiga Komposer, Soulvibe, Nidji, Govinda, Merpati dan Gita Gutawa.

Berikut 22 situs yang ditutup hak aksesnya:

1. Laguhit.com
2. Mp3days.net
3. Weblagu.com
4. Wapkalagu.com
5. Iozmusik.com
6. Lagu.in
7. Carilagu.net
8. Bursalagu.com
9. Beemp3s.org
10. Arenalagu.com
11. Saranmu.com
12. Tubidy.im
13. Stafaband.info
14. Memomp3.info
15. Zinzhu.com
16. Mp3take.com
17. Kumpulbagi.com
18. Onlagump3.info
19. Newlagump3.com
20. Targetlagu.com
21. Musik-corner.info
22. Musicxplore.com

[] Sumber: merdeka.com