BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat terkait proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di situs sejarah Gampong Pande, Rabu, 13 September 2017. Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang sidang DPRK Banda Aceh ini menyepakati penghentian proyek IPAL.
Hadir dalam rapat dengar pendapat ini sejumlah cendikiawan Aceh, alim ulama dan para pewaris raja Aceh. Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadhillah, tersebut juga diikuti perwakilan PT Ninda Karya selaku pelaksana proyek dan rekan-rekan aktivis kebudayaan.
Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah, mengatakan tujuan rapat tersebut untuk menggali informasi tambahan terkait situs peninggalan sejarah Aceh di Gampong Pande. Dia juga sepakat dengan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, untuk menghentikan proyek IPAL meskipun ada sisi positif dan negatif dalam kebijakan ini.
“Pembangunan sudah dihentikan. Saat ini masih menunggu keputusan sambil bertukar informasi mengenai situs sejarah di lokasi IPAL tersebut. Kita mencari jalan tengah sehingga kedua pihak dalam pertemuan ini menemukan putusan yang terbaik,” katanya.