JAKARTA – Skema transfer anggaran ke daerah saat ini telah diubah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah telah memperketat aturan penyaluran dana transfer ke daerah.
Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, selama ini dana transfer ke daerah tidak berdampak optimal bagi perekonomian daerah.
Skema yang digunakan selama ini pun dianggap tidak mendidik daerah karena hanya memposisikan pemerintah daerah secara pasif.
“Kenapa perlu diperbaiki? Selama ini transfer daerah dan dana desa disalurkan tanpa syarat. Akibatnya, biasanya pokoknya kalau sudah waktunya tahap 1,2,3, tiba langsung saja disalurkan tanpa ada persyaratan. Ini kan tidak benar dan tidak mendidik daerah,” tuturnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/4).
Untuk itulah pemerintah akhirnya mengubah kebijakan pencairan dana transfer ke daerah. Nantinya, pencairan dana ini akan dilakukan berdasarkan penyerapan anggaran dan pemanfaatan anggaran yang sebelumnya telah ditransfer oleh pemerintah. “Mekanisme penyaluran dana transfer dan dana desa harus diperbaiki dengan berdasarkan kinerja penyerapan dan ketercapaian waktu atau kinerja pelaksanaan, kinerja penyerapan, dan kinerja pencapaian waktu,” ungkapnya.