TERKINI
HEALTH

Kekeliruan Dalam Memaknai ‘Fisabilillah’ Zakat

Dalam masyarakat muslim di nusantara, sebuah realita menunujukkan bahwa menyalurkan zakat melalui pemerintah lebih baik bila dibandingkan dengan menyalurkannya sendiri oleh muzakki. Karena pemerintah akan…

HELMI SUARDI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 2K×

Dalam masyarakat muslim di nusantara, sebuah realita menunujukkan bahwa menyalurkan zakat melalui pemerintah lebih baik bila dibandingkan dengan menyalurkannya sendiri oleh muzakki. Karena pemerintah akan lebih mengetahui orang-orang yang membutuhkan serta pembagian zakat akan merata. Hal ini senada dengan apa yang dinyatakan Imam al-Nawawi dalam kitabnya. Selain itu posisi pemerintah juga sebagai wakil dari ashn?f zakat. Zakat juga bisa disalurkan melalui badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah seperti BAZIS, BAZNAS, BAITUL MAL dan lain-lain, karena badan tersebut juga merupakan wakil dari pemerintah.

Badan amil zakat di dalamnya meliputi petugas penarik zakat, pembagi, atau sekadar petugas pencatat yang telah mendapat mandat dari imam. Pekerja di badan amil zakat, selain berhak mendapat bagian dari zakat, mereka juga memiliki wewenang penuh untuk mengalokasikan zakat kepada para mustahik zakat selain mereka.

Dalam kenyataannya banyak aturan dan ketentuan dalam distribusi zakat yang tidak benar-benar diterapkan. Sebagian mungkin muncul karena ketidaktahuan meskipun tidak menutup mata banyak juga yang bersumber dari abai dan acuh tak acuh terhadap aturan tersebut. Salah satu problema dalam penyaluran zakat adalah salah kaprah dalam mengartikan tiap-tiap kelompok penerima zakat, sehingga zakat tidak tersalurkan kepada mustahik zakat. (Kodifikasi Santri Lirboyo 2008, Buah Pikiran Untuk Umat, Cet. I, (Lirboyo : KASTURI, 2008)

Ada 8 kelompok (ashn?f) yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam surat al- Taubah ayat  60 yang berbunyi :“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q. S. Al-Taubah : 60).

Dari ayat di atas secara jelas menerangkan bahwa kelompok yang berhak menerima zakat hanya terkhusus kepada 8 kelompok tersebut. Artinya tidak bisa meluas kepada kelompok selain kelompok di atas. Salah satu mustahik zakat yang disalahartikan oleh sekelompok orang adalah bagian fi sabilillah.

Dalam kitab-kitab fiqh Sy?fi’iyyah, fi sabilillah yang tertera dalam firman Allah di atas didefinisikan sebagai para relawan perang yang tidak tercatat dalam anggaran belanja negara (al-ghuz?t al-mutathawwi’ah). Namun di era modern ini sudah muncul penafsiran yang lebih luas mengenai bagian fi sabilillah yang diartikan oleh sebagian intelektual dengan f? sab?li al-khair, sehingga atas nama amal yang dipergunakan untuk jalan Allah termasuk dalam bagian fi sabilillah.

Dari penafsiran tersebut sebagian lembaga pengelola zakat sudah ada yang mempraktekkannya. Di antara mereka ada yang menyalurkan zakat bagian fi sabilillah kepada pembangunan sarana ibadah, acara diskusi zakat, dan bantuan kepada ormas-ormas Islam dan kegiatan sosial lainnya yang menurut penulis pahami hal tersebut terjadi karena mereka mengartikan makna fisabilillah dengan f? sab?li al-khair.

Maka dari itu penulis ingin meneliti bagaimanakah praktek penyaluran zakat bagian fisabilillah di Baitul Mal Aceh dan bagaimanakah sebenarnya pengertian fi sabilillah dalam masalah zakat menurut fiqh Syafi’iyyah. Apakah mencakup kepada setiap kegiatatan sosial (sab?li al-khair) atau hanya terbatas kepada al-ghuz?t al-mutathawwi’ah. Alangkah sayangnya masyarakat Aceh yang mayoritasnya bermazhab Syafi’i apabila praktek di lembaga pemerintahannya melenceng dari koridor dan aturan-aturan dalam mazhab Syafi’i. Apa lagi bila hal tersebut sudah keluar dari bingkai mazhab yang empat.[]

HELMI SUARDI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar