Dalam masyarakat muslim di nusantara, sebuah realita menunujukkan bahwa menyalurkan zakat melalui pemerintah lebih baik bila dibandingkan dengan menyalurkannya sendiri oleh muzakki. Karena pemerintah akan lebih mengetahui orang-orang yang membutuhkan serta pembagian zakat akan merata. Hal ini senada dengan apa yang dinyatakan Imam al-Nawawi dalam kitabnya. Selain itu posisi pemerintah juga sebagai wakil dari ashn?f zakat. Zakat juga bisa disalurkan melalui badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah seperti BAZIS, BAZNAS, BAITUL MAL dan lain-lain, karena badan tersebut juga merupakan wakil dari pemerintah.
Badan amil zakat di dalamnya meliputi petugas penarik zakat, pembagi, atau sekadar petugas pencatat yang telah mendapat mandat dari imam. Pekerja di badan amil zakat, selain berhak mendapat bagian dari zakat, mereka juga memiliki wewenang penuh untuk mengalokasikan zakat kepada para mustahik zakat selain mereka.
Dalam kenyataannya banyak aturan dan ketentuan dalam distribusi zakat yang tidak benar-benar diterapkan. Sebagian mungkin muncul karena ketidaktahuan meskipun tidak menutup mata banyak juga yang bersumber dari abai dan acuh tak acuh terhadap aturan tersebut. Salah satu problema dalam penyaluran zakat adalah salah kaprah dalam mengartikan tiap-tiap kelompok penerima zakat, sehingga zakat tidak tersalurkan kepada mustahik zakat. (Kodifikasi Santri Lirboyo 2008, Buah Pikiran Untuk Umat, Cet. I, (Lirboyo : KASTURI, 2008)
Ada 8 kelompok (ashn?f) yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam surat al- Taubah ayat 60 yang berbunyi :Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q. S. Al-Taubah : 60).