TERKINI
NEWS

Kautsar dan Tiyong Gugat UU Pemilu ke MK

BANDA ACEH -- Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri, atau akrab disapa Tiyong, bersama dengan anggota Partai Aceh (PA) yang juga anggota DPRA, Kautsar…

ADI GONDRONG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 674×

BANDA ACEH — Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri, atau akrab disapa Tiyong, bersama dengan anggota Partai Aceh (PA) yang juga anggota DPRA, Kautsar M. Yus, menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, 22 Agustus 2017.

Mereka menggugat hal tersebut bukan atas nama lembaga atau partai. Namun mereka menggugat atas nama masyarakat Aceh yang merasa dirugikan atas pengesahan UU Pemilu tersebut. UU Pemilu dianggap telah mempreteli UUPA dan merugikan masyarakat Aceh.

“Iya benar, tadi pagi kami mendaftarkan gugatan ke MK. Bukan atas nama partai atau lembaga tapi atas nama pribadi,” kata Samsul Bahri yang terhubung dengan portalsatu.com melalui sambungan seluler siang ini.

Ia mengatakan gugatan mereka sudah diterima dan tinggal menunggu jadwal sidang. Kautsar yang secara terpisah juga membenarkan bahwa mereka berdua sudah mendaftarkan gugatan tersebut. Kautsar menilai bahwa UUPA yang dicabut tersebut adalah fenomena yang harus didikapi dengan cepat.

Ia mengatakan gugatan ini adalah langkah awal untuk menyikapi fenomena pencabutan UUPA dalam ranah rukum. Ia pun berharap tindakannya itu dapat diimbangi dengan tindakan lainnya yang dapat menyelamatkan UUPA.

“Saya harap ada tahapan-tahapan lain yang kita lakukan (untuk menyelamatkan UUPA) secara bersama,” kata Kautsar.

Kautsar mengatakan dirinya saat ini masih berada di Jakarta bersama dengan Samsul Bahri. Ia mengatakan gugatan mereka sudah diterima MK pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB dan tinggal menunggu jadwal sidang.[]

ADI GONDRONG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar