JAKARTA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mendukung diterapkannya aturan kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Aturan itu diusulkan sejumlah kalangan agar diatur dalam sebuah undang-undang.
Demikian pernyataan Boy terkait tewasnya Yuyun (14 tahun), siswi Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Rejang, Bengkulu. Dia diperkosa 14 tersangka, yang sebagian pelaku masih sebaya dengan korban.
“[Kebiri] itu bagus. Semuanya sedang dibahas, kita tunggu saja nanti bagaimana hasilnya,” kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, RABU, 4 mei 2016.
Mantan Kapolda Banten masih menunggu terkait pembahasan aturan pelaku kejahatan seksual yang dikebiri. Sebab, aturan itu masih dalam proses pengkajian terlebih dahulu.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise, mengatakan bahwa pemerintah sangat serius dalam membahas rencana pemberian hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Draf dari hukuman kebiri sendiri sudah selesai.