TERKINI
TAK BERKATEGORI

Kata Direktur Walhi Aceh Soal Oknum Anggota TNI di Lahan Sengketa

BANDA ACEH – Sengketa lahan antara PT Syaukath Sejahtera dan masyarakat Krueng Simpo, Kabupaten Bireuen, dilaporkan berbuntut panjang dan sampai sekarang belum menemukan solusi. Persoalan…

ADI GONDRONG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

BANDA ACEH – Sengketa lahan antara PT Syaukath Sejahtera dan masyarakat Krueng Simpo, Kabupaten Bireuen, dilaporkan berbuntut panjang dan sampai sekarang belum menemukan solusi. Persoalan sengketa lahan itu diduga juga melibatkan oknum TNI?

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh yang turut mengadvokasi kasus sengketa lahan tersebut kabarnya dihadang oleh dua oknum anggota TNI saat hendak meninjau lokasi sengketa, 3 Mei 2016.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur atau M. Nur mengatakan, ada dua oknum anggota TNI menghadang mereka saat hendak meninjau lokasi tersebut. “Iya, mereka anggota TNI, berseragam. Apakah sedang tugas kita juga tidak tahu. Disuruh balik, iya, juga. Menurut kita dengan dihadang seperti itu sama saja dengan berkata balik,” ucap M. Nur dihubungi portalsatu.com, Rabu, 4 Mei 2016.

Menurut M. Nur, oknum anggota TNI tersebut mengawal seluruh kegiatan perkebunan. Pada 3 Mei atau kemarin, kata dia, pihak Walhi ingin meninjau lokasi sengketa tersebut, namun kemudian dihadang.

“Oknum TNI ini mengawal seluruh kegiatan perkebunan. Itu kan bukan tugas TNI. Apakah ini yang namanya praktik beking, kita juga tidak tahu,” ucapnya.

Dikonfirmasi portalsatu.com secara terpisah, Kapendam Iskandar Muda Letkol Mahfud mengatakan, pihaknya akan mengecek kembali duduk persoalan tersebut. Kata dia, jika terbukti ada anggota TNI yang melanggar disiplin, maka akan ditindak tegas.

“Dandim Bireuen yang sekarang adalah Dandim baru. Jadi, belum tahu dengan jelas persoalan ini. Nanti akan kita cek lagi. Kalau ada yang tidak beres maka akan kita tindaklanjuti,” ucap Mahfud menjawab telepon portalsatu.com, 4 Mei 2016.

Tak ada ancaman

Pihak Walhi menyebut tidak ada ancaman setelah terjadi penghadangan tersebut. M. Nur mengaku pihaknya masih merasa aman dan belum ada kejadian apa pun pascakejadian kemarin.

“Sampai sekarang belum ada ancaman apapun. Jikapun ada tentu kita akan laporkan ke Pangdam sebagai pemegang komando tertinggi di sini. Dan kita harapkan tidak ada ancamanlah,” kata M. Nur.

Menurut M. Nur, kasus sengketa tersebut terjadi karena ada perbedaan hukum antara hukum adat dan hukum negara. Berdasarkan hukum adat areal tersebut menjadi lahan administrasi desa. Sedangkan berdasarkan hukum negara ini adalah hutan Areal Penggunaan Lain (APL) Bireuen.

M. Nur berharap Pemkab Bireuen segera menyelesaikan sengketa tersebut. Ia meminta Pemkab Bireuen  tidak hanya mementingkan materi dan PAD saja. Walhi  juga berharap penyelesaian sengketa jangan sampai merugikan masyarakat.

“Pemkab jangan sampai hanya mementingkan PAD saja. Yang sudah kaya untuk apa kita kayakan lagi,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Aceh ini.[] (idg)

ADI GONDRONG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar