BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh minta eksekutif dan Badan Legislasi DPRA segera membahas kembali dan mengesahkan Qanun Pilkada agar dapat dikoreksi oleh Mendagri. Qanun itu dinilai sangat penting mengingat pilkada serentak akan dilaksanakan tahun 2017.
Ketua DPP PAKAR Muhammad Khaidir, S.H., mengatakan, sebelumnya pihak eksekutif yang diketuai oleh Asisten Pemerintah Aceh Dr. Muzakkar A. Gani, S.H, M.Si., secara sepihak menghentikan pembahasan perubahan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Hal ini terkait isi pasal 24 huruf E dan G yang kontroversial karena mengharuskan warga membuat pernyataan tertulis di atas materai dan mengetahui keuchik serta ditempelkan di meunasah gampong. Penghentian pembahasan tersebut dilakukan karena tidak ditemukan kata sepakat antara tim eksekutif dan legislatif setelah empat kali mengalami kebuntuan.
Seharusnya (Qanun Pilkada) itu sudah disahkan dan sesegera mungkin dikoreksi oleh Menteri dalam Negeri. Keterlambatan ini sangatlah merugikan, ujar Khaidir melalui pernyataan tertulis diterima portalsatu.com, Senin, 30 Mei 2016.