BANDA ACEH – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (DPP PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir, menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Aceh jelang pemilihan kepala daerah menunjukkan tidak netralnya lembaga tersebut, dan dinilai ada permainan.
Sebagai contoh kata dia, status tersangka yang ditetapkan kejaksaan pada bakal calon wakil bupati Simeulue Mohd Riswan R, dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sinabang. Riswan diduga ikut bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simeulue pada 2011 lalu.
Berdasarkan kajian DPP PAKAR Aceh kata dia, pada 2014 lalu mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pinjaman jangka pendek Pemkab Aceh Utara di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, senilai Rp 7,5 miliar pada 2009. Penetapan tersebut juga menjelang pilkada di Aceh khususnya di Aceh Utara.
“Kalau memang mau dikatakan tersangka, kenapa baru sekarang? Terlambat, harusnya dulu saat pemeriksaan awal. Kenapa kok sekarang jadi salah? Apakah ada kaitan dengan pilkada di Aceh?” katanya melalui siaran pers kepada redaksi, Senin, 29 Agustus 2016.
DPP PAKAR Aceh menyarankan kepada pihak-pihak terkait bila ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Aceh agar segera melakukan dan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejati Tinggi Aceh.