BANDA ACEH Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh menilai tanggung jawab reintegrasi Aceh seyogyanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Aceh sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki dan UUPA. Karena itu, diperlukan upaya maksimal dari Pemerintahan Aceh agar lahir sebuah Keppres untuk menangani persoalan reintegrasi lanjutan ini, sehingga tidak sepenuhnya membebani APBA.
Hal itu disampaikan Ketua Banleg DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., membacakan laporan hasil pembahasan Banleg terhadap Rancangan Qanun tentang Badan Reintegrasi Aceh, dalam rapat paripurna di DPRA, Selasa, 1 Desember 2015. Laporan tersebut turut dikirim kepada portalsatu.com.
Menurut Banleg DPRA, Badan Reintegrasi Aceh perlu diatur dalam bentuk qanun supaya penanganan penguatan perdamaian dapat dilakukan secara sinergi dan komprehensif. Karena memerlukan pelibatan lembaga pemerintahan, sarana dan prasarana serta dana relatif besar. Secara filosofis, qanun ini dimaksudkan untuk menciptakan rasa keadilan, sebagaimana diamanatkan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Disebutkan, sepanjang sejarah kemerdekaan Republik Indonesia, Aceh senantiasa mengalami konflik silih berganti. Hal ini disebabkan penyelesaian yang ditempuh belum menyentuh substansi dengan mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat Aceh.
Menurut pendapat kami, adapun langkah yang harus dilakukan Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan permasalahan pascakonflik adalah menciptakan dan menjaga perdamaian. Untuk itu, perlu ada lembaga yang diberikan tugas guna menyusun dan menetapkan rencana strategis penguatan perdamaian Aceh, ujar Iskandar Al-Farlaky membacakan laporan Banleg.
Selanjutnya, kata Iskandar, pelaksanaan program reintegrasi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang memeroleh amnesti, dan masyarakat yang terkena dampak konflik ke dalam masyarakat, meliputi pemberdayaan dan pengembangan ekonomi, pemberdayaan dan bantuan sosial, rehabilitasi kesehatan fisik dan mental serta psikososial, penyediaan lahan pertanian, lapangan pekerjaan, pemulihan hak sipil, hak politik, dan hak budaya.
Adapun sasaran yang akan diwujudkan melalui pembentukan qanun ini adalah terdapatnya aturan-aturan (materi muatan) yang dapat dijadikan dasar oleh Pemerintah Aceh guna menguatkan perdamaian di Aceh, katanya.
Iskandar menyebut tim pembahas juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan stake holder terkait pada 18 Agustus 2015. Dalam RDPU ini banyak sekali usul, saran dan masukan yang sangat berarti, baik secara langsung maupun tertulis untuk penyempurnaan Rancangan Qanun Aceh tentang Badan Reintegrasi Aceh.
Dalam proses pembahasan sampai dengan finalisasi, juga sudah dilakukan pengkajian dan konsultasi secara komprehensif ke Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang diterima langsung Dr.Soni Sumarsono, MDM (Dirjen Otda Kemendagri) beserta jajarannya. Pada pertemuan tersebut pihak Kemendagri menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan perdamaian Aceh melalui program reintegrasi lanjutan, ujarnya.
Iskandar mengatakan, dalam proses pembahasan rancangan qanun Badan Reintegrasi Aceh, Banleg DPRA menyadari sempat munculnya penolakan serta pendapat miring terhadap rencana pembentukan rancangan qanun ini. Penolakan tidak hanya disuarakan sebagian kecil kalangan civil society, bahkan salah seorang mantan pimpinan Badan Reintegrasi Aceh juga berpendapat menghidupkan kembali BRA dinilai tidak perlu.
Sikap penolakan dan pendapat miring tersebut justru sangat bertolak belakang dengan kondisi faktual di lapangan, di mana para mantan kombatan, eks-tapol/napol dan masyarakat korban konflik belum terberdayakan secara konprehensif, kata Iskandar lagi.
Untuk program reintegrasi lanjutan ini, kata Iskandar, Banleg dalam setiap pembahasan sudah mengingatkan pihak BRA untuk menyusun sistim pendataan (database) bagi ketiga sasaran penerima manfaat dimaksud, sehingga program reintegrasi yang akan dijalankan nantinya dapat dilakukan secara terpadu, terukur dan tepat sasaran.