TERKINI
NEWS

Kata Banleg DPRA Agar Reintegrasi Aceh Tak Sepenuhnya Bebani APBA

BANDA ACEH – Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh menilai tanggung jawab reintegrasi Aceh seyogyanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Aceh sebagaimana diamanatkan dalam…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 5 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

BANDA ACEH – Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh menilai tanggung jawab reintegrasi Aceh seyogyanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Aceh sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki dan UUPA. Karena itu, diperlukan upaya maksimal dari Pemerintahan Aceh agar lahir sebuah Keppres untuk menangani persoalan reintegrasi lanjutan ini, sehingga tidak sepenuhnya membebani APBA.

Hal itu disampaikan Ketua Banleg DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., membacakan laporan hasil pembahasan Banleg terhadap Rancangan Qanun tentang Badan Reintegrasi Aceh, dalam rapat paripurna di DPRA, Selasa, 1 Desember 2015. Laporan tersebut turut dikirim kepada portalsatu.com.

Menurut Banleg DPRA, Badan Reintegrasi Aceh perlu diatur dalam bentuk qanun supaya penanganan penguatan perdamaian dapat dilakukan secara sinergi dan komprehensif. Karena memerlukan pelibatan lembaga pemerintahan, sarana dan prasarana serta dana relatif besar. Secara filosofis, qanun ini dimaksudkan untuk menciptakan rasa keadilan, sebagaimana diamanatkan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.

Disebutkan, sepanjang sejarah kemerdekaan Republik Indonesia, Aceh senantiasa mengalami konflik silih berganti. Hal ini disebabkan penyelesaian yang ditempuh belum menyentuh substansi dengan mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat Aceh.

“Menurut pendapat kami, adapun langkah yang harus dilakukan Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan permasalahan pascakonflik adalah menciptakan dan menjaga perdamaian. Untuk itu, perlu ada lembaga yang diberikan tugas guna menyusun dan menetapkan rencana strategis penguatan perdamaian Aceh,” ujar Iskandar Al-Farlaky membacakan laporan Banleg.

Selanjutnya, kata Iskandar, pelaksanaan program reintegrasi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang memeroleh amnesti, dan masyarakat yang terkena dampak konflik ke dalam masyarakat, meliputi pemberdayaan dan pengembangan ekonomi, pemberdayaan dan bantuan sosial, rehabilitasi kesehatan fisik dan mental serta psikososial, penyediaan lahan pertanian, lapangan pekerjaan, pemulihan hak sipil, hak politik, dan hak budaya.

“Adapun sasaran yang akan diwujudkan melalui pembentukan qanun ini adalah terdapatnya aturan-aturan (materi muatan) yang dapat dijadikan dasar oleh Pemerintah Aceh guna menguatkan perdamaian di Aceh,” katanya.

Iskandar menyebut tim pembahas juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan stake holder terkait pada 18 Agustus 2015. Dalam RDPU ini banyak sekali usul, saran dan masukan yang sangat berarti, baik secara langsung maupun tertulis untuk penyempurnaan Rancangan Qanun Aceh tentang Badan Reintegrasi Aceh.

“Dalam proses pembahasan sampai dengan finalisasi, juga sudah dilakukan pengkajian dan konsultasi secara komprehensif ke Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang diterima langsung Dr.Soni Sumarsono, MDM (Dirjen Otda Kemendagri) beserta jajarannya. Pada pertemuan tersebut pihak Kemendagri menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan perdamaian Aceh melalui program reintegrasi lanjutan,” ujarnya.

Iskandar mengatakan, dalam proses pembahasan rancangan qanun Badan Reintegrasi Aceh, Banleg DPRA menyadari sempat munculnya penolakan serta pendapat miring terhadap rencana pembentukan rancangan qanun ini. “Penolakan tidak hanya disuarakan sebagian kecil kalangan civil society, bahkan salah seorang mantan pimpinan Badan Reintegrasi Aceh juga berpendapat menghidupkan kembali BRA dinilai tidak perlu”.

“Sikap penolakan dan pendapat miring tersebut justru sangat bertolak belakang dengan kondisi faktual di lapangan, di mana para mantan kombatan, eks-tapol/napol dan masyarakat korban konflik belum terberdayakan secara konprehensif,” kata Iskandar lagi.

Untuk program reintegrasi lanjutan ini, kata Iskandar, Banleg dalam setiap pembahasan sudah mengingatkan pihak BRA untuk menyusun sistim pendataan (database) bagi ketiga sasaran penerima manfaat dimaksud, sehingga program reintegrasi yang akan dijalankan nantinya dapat dilakukan secara terpadu, terukur dan tepat sasaran.  

Selain itu, Banleg DPRA berpandangan bahwa tanggung jawab reintegrasi Aceh seyogyanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Aceh sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki point 3.2. butir 3.2.3 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Maka diperlukan upaya maksimal dari Pemerintahan Aceh agar lahir sebuah Keppres untuk menangani persoalan reintegrasi lanjutan ini. Sehingga diharapkan dengan lahirnya Keppres, maka ke depan pembiayaan reintegrasi tidak sepenuhnya membebani APBA. Langkah tersebut sudah kami komunikasikan saat melakukan konsultasi dengan Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional beberapa waktu lalu,” ujar Iskandar.  

Menurut Iskandar, masukan-masukan dari RDPU dan hasil konsultasi dengan pihak Kementerian terkait, dibahas kembali antara Banleg DPRA dengan pihak Pemerintah Aceh untuk mencapai kesepakatan bersama hingga tahapan finalisasi akhir rancangan qanun ini.

“Alhamdulillah, proses pembahasan Pembicaraan Tingkat Pertama Rancangan Qanun ini antara Badan Legislasi DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh telah selesai kami laksanakan. Menurut pencermatan kami proses pembentukan rancangan qanun ini sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun,” katanya.

Adapun hasil pembahasan Pembicaraan Tingkat Pertama antara Banleg DPRA dan Tim Pemerintah Aceh yang melibatkan para pakar antara lain, yaitu: Dalam draft awal yang diajukan Pemerintah Aceh, pada awalnya berjudul Rancangan Qanun Aceh tentang Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A).

Akan tetapi, dalam pembahasannya Banleg DPRA bersama Tim Pemerintah Aceh sepakat untuk mengubah judul rancangan Qanun Badan Penguatan Perdamaian Aceh kembali menjadi Rancangan Qanun Aceh tentang Badan Reintegrasi Aceh, mengingat proses reintegrasi untuk mantan kombatan GAM, eks-Tapol Napol Aceh dan masyarakat korban konflik belum selesai.

“Rancangan qanun ini pada saat pengajuan pertama terdiri dari 11 Bab, 65 pasal. Akan tetapi setelah dilakukan pembahasan bersama terjadi beberapa perubahan pada pasal, konsideran menimbang, konsideran mengingat, substansi disesuaikan kembali. Berdasarkan hasil pembahasan dimaksud melahirkan rumusan final yang terdiri dari 10 Bab dan 55 pasal,” ujar Iskandar.

Terkait penambahan dan pengurangan substansi rancangan qanun yang diajukan Pemerintah Aceh, yaitu penambahan Dewan Pertimbangan BRA yakni mediator serta para pemrakarsa MoU Helsinki. “Dewan Pertimbangan bertugas untuk memberikan pertimbangan terhadap para pihak, menerima masukan terhadap kendala-kendala tugas BRA, melakukan penekanan terhadap para pihak dan mendorong Pemerintah Pusat untuk bersungguh-sungguh menyelesaikan persoalan reintegrasi,” katanya.

Iskandar melanjutkan, unsur-unsur yang masuk ke dalam Dewan Pengarah juga telah disempurnakan. Struktur BRA yang sudah disempurnakan dan sudah dilakukan perampingan dengan menghilangkan satu deputi, yaitu Deputi Penyelesaian Pengaduan dan Perselisihan. Sehingga jumlah deputi yang semula empat menjadi tiga deputi.

“Hal ini kami lakukan setelah menerima berbagai masukan agar lembaga ini minim struktur, tetapi kaya fungsi, dan juga berimplikasi pada penghematan anggaran,” ujarnya.

“Sekretariat BRA dihapus dalam rancangan qanun ini, karena sekretariat untuk mendukung kinerja BRA akan diatur dengan qanun baru tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh,” kata Iskandar.[]

 

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar