LHOKSUKON BRN, 21 tahun, warga Gampong Parang Sikureung, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara ternyata positif menggunakan narkoba. Ia mengaku menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur karena terinspirasi dari film dewasa yang ditontonnya.
Ia mengajak kekasihnya berhubungan intim karena terinspirasi dari film dewasa (bokep) yang ditontonnya. Setelah dilakukan tes urine oleh bagian Urusan Kesehatan Polres Aceh Utara, ternyata ia positif menggunakan narkoba, kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada portalsatu.com, Jumat 23 Oktober 2015.
Disebutkan, dalam kasus tersebut telah diperiksa empat saksi, termasuk saksi pemilik kios, Dok Din, 21 tahun, warga Parang Sikureung yang juga masih kerabat BRN.
Menurut Mahliadi, dalam keterangannya kepada petugas, Dok Din mengaku mengetahui bahwa BRN dan korban menginap di kios sejak Kamis 15 Oktober hingga Minggu 18 Oktober 2015.
“Di lain pihak, tersangka BRN mengaku menyesali perbuatannya. Kasus ini masih terus kami dalami, ujar AKP Mahliadi.[]