LHOKSUKON Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah, Kamis, 7 Januari 2016. Dari tiga tersangka itu, di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan purnawirawan/pensiunan TNI AD. Turut diamankan barang bukti lima paket sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com menyebutkan, tiga tersangka itu Suhardi alias Om Ardik, 54 tahun, purnawirawan TNI AD, warga Kota Lhoksukon, M. Nur, 42 tahun, PNS Puskesmas Buket Hagu, warga Gampong Meunasah Geumata, Kecamatan Lhoksukon, dan Amrizal, 24 tahun, warga Gampong Ranto, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
AKP Mukhtar menjelaskan, Om Ardi dan M. Nur ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB tadi (Kamis) di Kampung Baru, Kota Lhoksukon. Sedangkan Amrizal ditangkap kemarin (Rabu) sekitar pukul 16.00 WIB.
Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada rumah kos yang sering dijadikan tempat transaksi sabu di Kampung Baru. Saat petugas datang ke lokasi, di dalam kamar kos yang disewa M. Nur, terdapat Om Ardik. Keduanya sedang duduk santai, ujar AKP Mukhtar.
AKP Mukhtar melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan empat paket sabu seberat 11,05 gram/brutto dan satu plastik sisa kemasan sabu dalam tas milik Om Ardik. Selain itu, kata dia, juga ditemukan empat senjata tajam, yakni satu pisau dapur, satu pisau biasa dan dua rencong. Turut diamankan dua handphone milik kedua tersangka.
Kuat dugaan keduanya sedang menunggu pembeli. Dugaan sementara M. Nur bertugas sebagai kurir dari tersangka Om Ardik, kata AKP Mukhtar.
Ia menambahkan, tersangka Amrizal ditangkap petugas di salah satu kios yang juga dilaporkan masyarakat sering dilakukan transaksi narkotika. Bersamanya turut diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,10 gram/brutto.
Kuat dugaan Amrizal bertugas sebagain kurir, sedangkan bandarnya buron. Dua kasus narkotika itu masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Terkait bagaimana hasilnya, nanti akan kami kabari lebih lanjut perkembangannya, ujar AKP Mukhtar.[] (idg)