SIGLI – Kasus gugat cerai atau pasah yang ditangani Makamah Syariah Sigli hingga medio Oktober 2015 mencapai 251 kasus. Sementara total kasus penceraian yang masuk Makamah tahun ini sebanyak 326 kasus, Kamis 12 November 2015.
Panitera Makamah Syariah Sigli, A. Bakar Arif S.Ag, mengatakan hingga Oktober pihaknya sudah menerima pendaftaran 326 kasus penceraian. Dominan kasus adalah perempuan menggugat cerai suaminya. Sedangkan kasus talak dari suami hanya 75 kasus.
“Angka penceraian tahun ini juga meningkat tajam jika dibandingkan tahun 2014 silam sebanyak 243 kasus. Kemungkinan ada tambahan lagi mengingat tahun ini masih tersisa 2 bulan lagi,” katanya.