TAKENGON – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyalurkan santunan atas klaim jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja kepada empat ahli waris di Takengon, Aceh Tengah.

Keempat tenaga kerja tersebut diantaranya, B Syah Melala semasa hidup merupakan pegawai Hyundai yang diterima oleh ahli waris Safrida. Jumlah santunannya sebesar Rp 381.734.930,-. 

Selanjutnya pegawai Hyundai lainnya yang mendapat santunan adalah Armaya sebesar Rp 246.186.863,15, yang diterima oleh istri almarhum Musdalifah.

Berikutnya keluarga Kurnia Efendi, karyawan PDAM Tirta Tawar. Mereka mendapat santunan sebesar Rp 22.175.741,38 yang diterima oleh istri almarhum, Nurhasanah. Terakhir keluarga Abd. Halim A. Gani, karyawan PT. PLN yang mendapat santunan sebesar Rp 36 juta. Santunan tersebut diterima oleh anak almarhum, Chairul Saleh.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Lhokseumawe, Erfan Kurniawan, seluruh uang santunan tersebut sudah disalurkan ke rekening ahli waris masing-masing.

“Ini hanya simbolik saja, dan diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Tengah,” ujar Erfan di sela-sela penyerahan santunan, di ruang kerja Bupati Aceh Tengah, Kamis, 12 November 2015.

Menurut Erfan, perusahaan tempat para pekerja tersebut bernaung telah mempertanggungkan resiko kerja. Sehingga pihak BPJS berkewajiban untuk memberi perlindungan sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Sementara Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin memandang pemberian santunan tersebut merupakan suatu upaya pemerintah untuk memberi proteksi bagi pada pekerja. Sehingga bila terjadi kecelakaan atau kematian mendapatkan pertanggungan.

Bupati mengapresiasi gerak cepat dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah memproses segera klaim jaminan kematian. Sehingga kurang dari sebulan, santunan sudah dapat disalurkan kepada ahli waris.

“Tentu keluarga yang musibah tidak sempat mengurus administrasi klaim di awal, dan dengan proses yang cepat di BPJS keluarga korban sangat terbantu,” ujar Nasaruddin.[]