MATARAM DN, karyawati Bank Mualamat Cabang Mataram, diduga telah membobol rekening deposito milik 22 nasabah bank tempatnya bekerja senilai Rp 8 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB sudah menetapkan DN sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan Kamis sore kemarin (18/8).
Dirreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP Darsono Setyo Adjie menjelaskan, penahanan DN ini setelah melewati berbagai tahapan penyelidikan hingga penyidikan. ''Setelah melihat hasil penyelidikan dan terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) DN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,'' jelas Darsono kepada Radar Lombok (Jawa Pos Group).
Penahanan ini untuk memudahkan penyidikan. Tersangka sudah menandatangani surat penahanannya. Penyidik memanggil dan memeriksa DN. Dia datang didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 12.00 Wita dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 17.00 Wita.
Dijelaskan Setyo, selain memeriksa nasabah yang menjadi korban pembobolan rekening ini, polisi juga telah memeriksa pihak terkait dari pihak bank serta sejumlah ahli di bidang perbankan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik menyatakan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka lalu menahannya.
Terpisah, Olpin Putra kuasa hukum DN membenarkan penahanan kliennya itu. Pihaknya telah meminta agar kliennya tidak ditahan tetapi penyidik tetap melakukan penahanan dengan alasan untuk memudahkan penyidikan.
Olpin membantah jika DN sebagai pelaku pembobolan rekening nasabah hingga Rp 8 miliar. DN hanya menjalankan sistem yang ada pada Bank Muamalat. Sebagai marketing, ketika ada nasabah yang ingin menyetor dan dikenalnya, DN hanya mengantar sampai teller. ''Dia hanya menjalankan sistem saja, dia tidak pernah melakukan apa- apa (pembobolan), bantahnya.
Di sela-sela istrahat untuk Shalat Ashar, DN mengaku tidak pernah membobol rekening nasabah dan menikmati uang mereka. Dijelaskan, sempat ada pembiayaan bermasalah. Untuk menutupinya, dia menggunakan dana nasabah yang ada untuk menutupi pembiayaan yang jatuh tempo.
''Dengan kejadian ini, Muamalat sebenarnya diuntungkan, karena waktu itu sedang krisis. Dana ini sebenarnya mutar dari nasabah yang ini ke nasabah yang satu,'' ungkapnya.