IDI RAYEUK – Jajaran Kepolisian Resor Aceh Timur memusnahkan 150 kilogram barang bukti narkoba di halaman Mapolres setempat, Rabu, 11 November 2015 sekitar pukul 11.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut terdiri dari narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Berdasarkan data kepolisian menyebutkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya ganja hasil temuan dari Polsek Serba Jadi pada 2014 sebanyak 150 kilogram dan sabu-sabu seberat 968 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada 23 Oktober 2015 lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman kepada portalsatu.com mengatakan tingkat pidana narkoba dalam wilayah hukum Aceh Timur meningkat setiap tahunnya.
Kasus pidana narkoba dalam wilayah Aceh Timur per tahunnya mengalami peningkatan. Ini dapat kita lihat perbandingannya jumlah tindak pidana narkotika mulai data tahun 2013 sampai 2015, ujarnya.
Dia merincikan jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 111 kasus dengan barang bukti 58 Kg ganja dan 53 gram sabu-sabu pada 2013. Sementara 2014, jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 96 kasus dengan barang bukti ganja 52 Kg dan 44 gram sabu-sabu.
Pada Januari 2015 hingga awal November 2015, jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 121 kasus dengan barang bukti 53 kg ganja dan 68 gram sabu-sabu.
“Diantara beberapa kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, yang perlu menjadi perhatian serius bagi kita adalah bagaimana upaya penanggulangan terhadap korban penyalahgunaan narkotika khususnya pelajar. Selain itu perlu kiranya upaya preventif dari berbagai pihak guna menekan penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur, katanya.
Kapolres juga meminta semua pihak untuk mendukung menangani kasus narkoba dalam wilayah hukum Aceh Timur.
“Tidak akan bisa kita bekerja sendiri, kita membutuhkan dukungan dari semua elemen dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba khususnya di Aceh Timur, katanya.[]