BANDA ACEH – Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi mengatakan, angka kekerasan terhadap ibu dan anak di Aceh semakin meningkat. Hal ini ia sampaikan saat launching Posko Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Anak, di Mapolda Aceh, Selasa, 22 Desember 2015.
“Kasus ini (kekerasan terhadap ibu dan anak) meningkat. Tahun 2013 ada 196 kasus dan 2014 ada 178. Artinya, ada penurunan 18 kasus kekerasan. Namun, di tahun 2015 ada 271 kasus, meningkat 93 kasus,” kata Kapolda Husein.
Husein menjelaskan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akan berdampak buruk terhadap ibu dan anak pula. “Perlu
ibu-ibu dan anak-anak diberikan perlindungan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebenarnya ada sejumlah undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap ibu dan anak. Seperti
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Manusia, selain UU tentang KDRT. “Nyatanya masih banyak kasus. Rata-rata kasus pelecehan seksual (pencabulan/pemerkosaan) dan dilakukan orang-orang terdekat (anggota keluarga),” kata Kapolda Husein.
Kapolda pun berharap dengan adanya satgas ini kasus kekerasan terhadap ibu dan anak di Aceh ke depan bisa menurun. Satgas ini dibentuk atas perintah dari Mabes Porli dan berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum masing-masing Polda, termasuk Polda
Aceh. Satgas ini juga ada sampai ke tingkat Polsek.
Acara peluncuran posko satgas itu dihadiri sejumlah pejabat dari Kantor Kementerian Agama, Wakil Ketua DPRA Teuku Irwan Djohan, Rektor Unsyiah, Rektor UIN Ar-Raniry, Kapolresta Banda Aceh, dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).[] (idg/*sar)
Laporan: Murti Ali Lingga