TERKINI
NEWS

Kantor Samsat Masih Digembok, Ini Alasan Pemilik Tanah

"Sekarang, biar masalahnya tuntas, Pemda bayar saja sesuai putusan pengadilan sebesar Rp2,5 miliar".

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 784×

REDELONG  – Kantor Samsat Bener Meriah hingga kini masih tergembok. Tak ada aktivitas apa pun di sana.

Misriadi, pemilik tanah tempat dibangunnya Kantor Samsat itu menyebutkan, penggembokan dilakukan karena pemerintah daerah (Pemda) Bener Meriah tidak menepati janjinya sesuai dengan kesepakatan damai sebelumnya.

Dalam perjanjian damai itu, kata Misriadi, termuat pernyataan bahwa Pemda bersedia menarik upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang sebelumnya diajukan. Selain itu, dalam perjanjian secara lisan, kata dia, juga disebutkan akan memberi 8 paket proyek dengan jumlah total sekitar Rp5 miliar kepada dirinya selaku pemilik tanah itu.

Diakui Misriadi, ganti rugi tanah itu telah dipenuhi Pemda sebesar Rp1,2 miliar. Namun, sebut Misriadi, Pemda tidak mencabut upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, dan 8 paket proyek yang dijanjikan juga tidak dimenangkan. Padahal, kata Misriadi, dirinya telah memenuhi persyaratan proses pelelangan proyek sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Di pengadilan diputuskan harus membayar ke saya itu Rp2,5 miliar. Tapi Pemda ajak damai dengan dibayar Rp1,2 miliar ditambah dengan penambahan proyek delapan item. Jadi proyek itu kalau saya perkirakan dapat untung cuma sekitar Rp500 juta. Sebenarnya masih untung juga Pemda kalau dihitung dari putusan pengadilan harus bayar Rp 2,5 miliar,” kata Misriadi saat ditemui portalsatu.com di Bener Meriah, Senin, 2 November 2015.

Dilaporkan sebelumnya, Misriadi menggugat Pemerintah Bener Meriah sebagai Tergugat I dan Samsat Provinsi Aceh sebagai Tergugat II dalam hal sengketa tanah lapak pembangunan Kantor Samsat Bener Meriah.

Dengan fakta yang disajikan penggugat dengan keabsahan kepemilikan tanah besertifikat dengan Nomor 01.09.14.12.1.00070, akhirnya Pengadilan Negeri Takengon memenangkan penggugat dan diwajibkan bagi Pemda Bener Meriah untuk membayar ganti rugi lahan sebesar Rp2,4 miliar, ditambah kerugian immaterial Rp100 juta sehingga menjadi Rp2,5 miliar.

“Sekarang biar masalahnya tuntas, Pemda bayar saja sesuai putusan pengadilan sebesar Rp2,5 miliar. Saya nggak mau lagi terima janji-jani manis dari Pemda. Kalau orang Pemda mau banding, silakan saja, tanah itu milik saya dan saya punya sertifikatnya” kata Misriadi.

Secara terpisah, Kabag Hukum Bener Meriah Hj. Mahfudhah, S.H. mengatakan, pihaknya telah melakukan pembayaran sesuai dengan janji yang telah ditandatangani Misriadi selaku pemilik tanah dan disaksikan Kajari serta Kapolres Bener Meriah.

“Alasan Misriadi melakukan penggembokan (Kantor Samsat) memang karena tak sesuai janji. Kata Misriadi ada deal-deal proyek sama Bupati. Tapi saya tanyak sama Pak Bupati dan Wakil (Bupati), katanya tidak ada deal-deal proyek. Kita juga tidak paham lagi ini,” kata Mahfudhah.

Persoalan itu, sebut Mahfudhah, sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian sejak satu hari penggembokan Kantor Samsat dilakukan Misriadi.

“Saya juga tidak tahu kenapa sampai sekarang pihak kepolisian belum bertindak. Kita kesal juga ini kenapa langkah penangananya terkesan lamban. Kalau tidak ke polisi, kemana lagi kita harus lapor,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bener Meriah belum berhasil dikonfirmasi. Panggilan masuk dan pesan singkat yang ditinggalkan belum ditanggapi.[] (/*sar)

Berita terkait:

Kantor Samsat Bener Meriah Ditutup Paksa?

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar