REDELONG – Kantor Samsat Bener Meriah hingga kini masih tergembok. Tak ada aktivitas apa pun di sana.
Misriadi, pemilik tanah tempat dibangunnya Kantor Samsat itu menyebutkan, penggembokan dilakukan karena pemerintah daerah (Pemda) Bener Meriah tidak menepati janjinya sesuai dengan kesepakatan damai sebelumnya.
Dalam perjanjian damai itu, kata Misriadi, termuat pernyataan bahwa Pemda bersedia menarik upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang sebelumnya diajukan. Selain itu, dalam perjanjian secara lisan, kata dia, juga disebutkan akan memberi 8 paket proyek dengan jumlah total sekitar Rp5 miliar kepada dirinya selaku pemilik tanah itu.
Diakui Misriadi, ganti rugi tanah itu telah dipenuhi Pemda sebesar Rp1,2 miliar. Namun, sebut Misriadi, Pemda tidak mencabut upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, dan 8 paket proyek yang dijanjikan juga tidak dimenangkan. Padahal, kata Misriadi, dirinya telah memenuhi persyaratan proses pelelangan proyek sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Di pengadilan diputuskan harus membayar ke saya itu Rp2,5 miliar. Tapi Pemda ajak damai dengan dibayar Rp1,2 miliar ditambah dengan penambahan proyek delapan item. Jadi proyek itu kalau saya perkirakan dapat untung cuma sekitar Rp500 juta. Sebenarnya masih untung juga Pemda kalau dihitung dari putusan pengadilan harus bayar Rp 2,5 miliar,” kata Misriadi saat ditemui portalsatu.com di Bener Meriah, Senin, 2 November 2015.
Dilaporkan sebelumnya, Misriadi menggugat Pemerintah Bener Meriah sebagai Tergugat I dan Samsat Provinsi Aceh sebagai Tergugat II dalam hal sengketa tanah lapak pembangunan Kantor Samsat Bener Meriah.
Dengan fakta yang disajikan penggugat dengan keabsahan kepemilikan tanah besertifikat dengan Nomor 01.09.14.12.1.00070, akhirnya Pengadilan Negeri Takengon memenangkan penggugat dan diwajibkan bagi Pemda Bener Meriah untuk membayar ganti rugi lahan sebesar Rp2,4 miliar, ditambah kerugian immaterial Rp100 juta sehingga menjadi Rp2,5 miliar.
“Sekarang biar masalahnya tuntas, Pemda bayar saja sesuai putusan pengadilan sebesar Rp2,5 miliar. Saya nggak mau lagi terima janji-jani manis dari Pemda. Kalau orang Pemda mau banding, silakan saja, tanah itu milik saya dan saya punya sertifikatnya” kata Misriadi.